Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Syah Afandin Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta Fee Proyek hingga 17 Persen di Pemkab Langkat

Hendrawan by Hendrawan
4 months ago
in Hukum
Reading Time: 5 mins read
398 26
A A
0
bupati langkat syah afandina

bupati langkat syah afandina ( Ist)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita Syah Afandin Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta Fee Proyek hingga 17 Persen di Pemkab Langkat:

  • KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
  • Syah diduga meminta fee sebesar 10 hingga 17 persen dari proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat.
  • Bersama tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, ia kini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, sementara KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain senilai Rp3,5 miliar yang masih didalami.

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syah Afandin atau Ondim, Bupati Langkat periode 2025–2030, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Jumat (3/7/2026) setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terkait dugaan pemberian fee proyek. Syah Afandin langsung ditahan bersama seorang pihak swasta yang juga merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024. Kasus ini berkaitan dengan dugaan permintaan komisi atas proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Contents

  • 1. Highlight Berita Syah Afandin Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta Fee Proyek hingga 17 Persen di Pemkab Langkat:
    • 1.1. Narkotika Jenis Liquid di Manado Diungkap, Dua Tersangka Diamankan
    • 1.2. Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Bareskrim Sita 1.194 Kemasan
  • 2. KPK Ungkap Dugaan Permintaan Fee Proyek
  • 3. Permintaan Tambahan Rp300 Juta Jadi Bagian Penyelidikan
  • 4. OTT Berawal dari Informasi Pertemuan
  • 5. KPK Tahan Dua Tersangka Selama 20 Hari

Dalam perkara tersebut, Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka bersama Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), pihak swasta sekaligus tim sukses pada Pilkada 2024. KPK menyatakan penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat.

You might also like

Polda Sulut Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Liquid, Dua Tersangka Diamankan di Manado

Narkotika Jenis Liquid di Manado Diungkap, Dua Tersangka Diamankan

21 October 2026
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta

Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Bareskrim Sita 1.194 Kemasan

21 October 2026

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara ini berawal dari dugaan permintaan fee proyek yang dilakukan Syah Afandin kepada rekanan yang memperoleh pekerjaan di sejumlah dinas di Kabupaten Langkat.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

KPK Ungkap Dugaan Permintaan Fee Proyek

Menurut KPK, Yaqub Abdhal Al Mu’arif memperoleh paket pekerjaan melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat.

Paket pekerjaan tersebut terdiri atas 80 proyek di Dinas Pendidikan dengan total nilai sekitar Rp9,5 miliar serta lima paket pekerjaan di Dinas Perkim senilai sekitar Rp748 juta.

KPK menduga Bupati Langkat meminta komisi dari proyek-proyek tersebut dengan besaran berbeda di masing-masing dinas.

“Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim,” ujar Achmad Taufik Husein.

Dari hasil pembahasan antara kedua pihak, fee proyek disepakati sebesar Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek di Dinas Perkim.

KPK menyebut hingga 5 April 2026, Yaqub telah menyerahkan uang kepada Syah Afandin dengan total Rp800 juta.

Permintaan Tambahan Rp300 Juta Jadi Bagian Penyelidikan

Penyidik juga mengungkap adanya permintaan tambahan uang yang diduga sebagai bagian dari commitment fee.

Menurut KPK, pada akhir Juni 2026 Syah Afandin kembali meminta uang sebesar Rp300 juta kepada Yaqub. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi seluruhnya.

“Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari commitment fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta,” tutur Achmad Taufik Husein.

Informasi mengenai rencana penyerahan uang tersebut kemudian menjadi salah satu rangkaian peristiwa yang dipantau penyidik KPK.

OTT Berawal dari Informasi Pertemuan

KPK menjelaskan operasi tangkap tangan bermula setelah penyidik memperoleh informasi adanya komunikasi antara Syah Afandin dan Yaqub pada Rabu (1/7/2026).

Keduanya disebut berencana bertemu sekitar pukul 21.00 WIB setelah menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Dari perkembangan penyelidikan tersebut, KPK kemudian melakukan langkah hukum yang berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka.

Selain dugaan suap proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar. Dugaan tersebut berkaitan dengan mutasi pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah SD. Temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh KPK.

KPK Tahan Dua Tersangka Selama 20 Hari

Atas dugaan perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif selaku pihak yang diduga memberikan suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026,” kata Achmad Taufik Husein.

KPK menyatakan Syah Afandin menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif ditahan di Rutan Polresta Medan. Proses penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Bupati LangkatKPKSyah Afandin

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Sulut Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Liquid, Dua Tersangka Diamankan di Manado

Narkotika Jenis Liquid di Manado Diungkap, Dua Tersangka Diamankan

by Saddam
21 October 2026
0

Headline.co.id, Manado ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I jenis liquid sintetis yang mengandung...

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta

Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Bareskrim Sita 1.194 Kemasan

by Saddam
21 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 21 Oktober 2026 — Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras...

Polda Lampung Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta, Satu Tersangka Ditangkap di Bakauheni

Uang Palsu Rp980 Juta Diungkap Polda Lampung di Bakauheni

by Saddam
21 October 2026
0

Headline.co.id, Lampung Selatan ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap dugaan pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu senilai...

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus blackout di Pulau Batam dan Bintan

Kasus Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka

by Saddam
21 October 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus blackout yang melanda Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau, pada...

Ditreskrimum Polda Kepri Amankan YK Terkait Laporan Dugaan Pengancaman

Ditreskrimum Polda Kepri Amankan YK dalam Kasus Dugaan Pengancaman

by Saddam
21 October 2026
0

Headline.co.id ~ Ditreskrimum Polda Kepri bersama Bareskrim Polri mengamankan YK di Ruko Grand BSI, Batam Kota, pada Senin (19/10/2026) sekitar...

Bareskrim Polri Telusuri Aset Lebih dari Rp500 Miliar dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21

Kasus PT DSI: Bareskrim Telusuri Aset Lebih dari Rp500 Miliar

by Saddam
21 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri menelusuri aset senilai lebih dari Rp500 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan PT...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bahaya Over Dimension dan Overload, Satlantas Polres Pangandaran Edukasi Pengemudi Truk

Satlantas Polres Pangandaran Tingkatkan Kesadaran Pengemudi Truk Terkait Bahaya Over Dimension dan Overload

12 August 2026
Haornas 2026, Polda Metro Jaya Dorong Personil Sehat dan Berprestasi

Polda Metro Jaya Dorong Personel Berprestasi di Haornas 2026

9 September 2026
: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Federasi Rusia, Vladimir Putin, di Vladivostok, Federasi Rusia, pada Kamis (3/9/2026). Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Prabowo-Putin Bertemu di Vladivostok, Bahas Kemitraan Strategis

23 September 2026
Kemenangan Indonesia atas Malaysia di ASEAN Para Games 2025

Kemenangan Indonesia atas Malaysia di ASEAN Para Games 2025

20 January 2026
:

Produk Olahan Ikan Padang Didorong untuk Hidupkan Kampung Nelayan

3 October 2026
Pemkot Tidore Tingkatkan Dukungan untuk Penerimaan Peserta Didik Sekolah Rakyat

Pemkot Tidore Tingkatkan Dukungan untuk Penerimaan Peserta Didik Sekolah Rakyat

20 May 2026
Pemkab Lumajang Tingkatkan Pengawasan Aktivitas Gunung Semeru

Pemkab Lumajang Tingkatkan Pengawasan Aktivitas Gunung Semeru

23 November 2025

Artikel Terbaru

Berita Terkini

BKN Dorong ASN Ubah Keluhan Warga Menjadi Solusi Layanan

22 October 2026
Persebaya Hadapi Ujian Berat, Gledson Paixao Soroti Motivasi PSM

Persebaya vs PSM, Gledson Waspadai Motivasi Tuan Rumah

21 October 2026
Polda Sulut Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Liquid, Dua Tersangka Diamankan di Manado

Narkotika Jenis Liquid di Manado Diungkap, Dua Tersangka Diamankan

21 October 2026
Kapolri Audiensi dengan Menhub, Perkuat Sinergi Jelang Operasi Nataru dan Lebaran

Polri dan Kemenhub Perkuat Sinergi Jelang Nataru dan Lebaran

21 October 2026
Berita Terkini

Penegakan Hukum Karhutla: 232 Orang dan 9 Korporasi Jadi Tersangka

21 October 2026
Berita Terkini

Syarikat Islam Hidupkan Dakwah Ekonomi lewat Kolaborasi Lintas Sektor

21 October 2026
Phillip Island classics: the best of the Australian GP

MotoGP Phillip Island: Lima Balapan Australian GP Paling Dramatis

21 October 2026

Popular Story

Persib Vs Persik Klok Kami Sangat Bersemangat
Sepak Bola

Persib Vs Persik: Marc Klok Bidik Tiga Poin di Liga

by Fajar Ari Wibowo
17 October 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Kapten PERSIB Marc Klok menegaskan ambisi timnya meraih kemenangan...

Read moreDetails

Murid MAN Labuhanbatu Juara II Nasional Lomba Reels Hari Ozon Sedunia 2026

TPPO ABK KM Maulana 23: 9 Tersangka, 7 Ditahan

Stok Pertalite Turun Jadi 16-18 Hari, Ini Penyebabnya

Menhan Sjafrie Bahas Kerja Sama Pertahanan RI-PEA

Bimbingan Pra Perkawinan Diikuti 300 Remaja Buddhist di Jakarta

Kemenpar-BPOM Perluas Keamanan Pangan di Desa Wisata

Pacu Kuda Bupati Cup II 2026 Diikuti 65 Ekor Kuda

PSS Sleman Siap Hadapi Persebaya di Stadion Gelora Bung Tomo

Penggerebekan Narkoba di Sekonjing, Dua Orang Diamankan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.