Highlight Berita Syah Afandin Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta Fee Proyek hingga 17 Persen di Pemkab Langkat:
- KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
- Syah diduga meminta fee sebesar 10 hingga 17 persen dari proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat.
- Bersama tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, ia kini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, sementara KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain senilai Rp3,5 miliar yang masih didalami.
Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syah Afandin atau Ondim, Bupati Langkat periode 2025–2030, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Jumat (3/7/2026) setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terkait dugaan pemberian fee proyek. Syah Afandin langsung ditahan bersama seorang pihak swasta yang juga merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024. Kasus ini berkaitan dengan dugaan permintaan komisi atas proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Dalam perkara tersebut, Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka bersama Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), pihak swasta sekaligus tim sukses pada Pilkada 2024. KPK menyatakan penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara ini berawal dari dugaan permintaan fee proyek yang dilakukan Syah Afandin kepada rekanan yang memperoleh pekerjaan di sejumlah dinas di Kabupaten Langkat.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
KPK Ungkap Dugaan Permintaan Fee Proyek
Menurut KPK, Yaqub Abdhal Al Mu’arif memperoleh paket pekerjaan melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat.
Paket pekerjaan tersebut terdiri atas 80 proyek di Dinas Pendidikan dengan total nilai sekitar Rp9,5 miliar serta lima paket pekerjaan di Dinas Perkim senilai sekitar Rp748 juta.
KPK menduga Bupati Langkat meminta komisi dari proyek-proyek tersebut dengan besaran berbeda di masing-masing dinas.
“Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim,” ujar Achmad Taufik Husein.
Dari hasil pembahasan antara kedua pihak, fee proyek disepakati sebesar Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek di Dinas Perkim.
KPK menyebut hingga 5 April 2026, Yaqub telah menyerahkan uang kepada Syah Afandin dengan total Rp800 juta.
Permintaan Tambahan Rp300 Juta Jadi Bagian Penyelidikan
Penyidik juga mengungkap adanya permintaan tambahan uang yang diduga sebagai bagian dari commitment fee.
Menurut KPK, pada akhir Juni 2026 Syah Afandin kembali meminta uang sebesar Rp300 juta kepada Yaqub. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi seluruhnya.
“Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari commitment fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta,” tutur Achmad Taufik Husein.
Informasi mengenai rencana penyerahan uang tersebut kemudian menjadi salah satu rangkaian peristiwa yang dipantau penyidik KPK.
OTT Berawal dari Informasi Pertemuan
KPK menjelaskan operasi tangkap tangan bermula setelah penyidik memperoleh informasi adanya komunikasi antara Syah Afandin dan Yaqub pada Rabu (1/7/2026).
Keduanya disebut berencana bertemu sekitar pukul 21.00 WIB setelah menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Dari perkembangan penyelidikan tersebut, KPK kemudian melakukan langkah hukum yang berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar. Dugaan tersebut berkaitan dengan mutasi pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah SD. Temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh KPK.
KPK Tahan Dua Tersangka Selama 20 Hari
Atas dugaan perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif selaku pihak yang diduga memberikan suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026,” kata Achmad Taufik Husein.
KPK menyatakan Syah Afandin menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif ditahan di Rutan Polresta Medan. Proses penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





















