Highlight Berita Kecelakaan Maut di Banguntapan, Pengendara Motor Diduga Melawan Arah Meninggal Dunia:
Headline.co.id, Bantul ~ Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan lalu lintas dengan pengendara lain di Jalan Gedong Kuning, tepatnya di depan Dr Vapor, Dusun Kalisari, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Kamis (2/7/2026) malam. Insiden yang terjadi sekitar pukul 19.30 WIB itu diduga bermula ketika salah satu kendaraan melaju melawan arah hingga bertabrakan secara frontal. Akibat kejadian tersebut, satu korban meninggal dunia di lokasi penanganan medis, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat dan menjalani perawatan di rumah sakit. Kasus ini masih dalam penanganan Unit Lalu Lintas Polsek Banguntapan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan korban meninggal dunia berinisial E.Y. (49), warga Kadipaten, Kraton, Kota Yogyakarta, yang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun bernomor polisi B 6479 TOZ.
“Korban pengendara Suzuki Shogun mengalami luka berat di bagian wajah dan kepala, kemudian dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut,” kata Rita kepada headline.co.id, Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi, kecelakaan diduga bermula saat Suzuki Shogun yang dikendarai E.Y. melaju dari arah selatan menuju utara di sisi timur jalan atau melawan arah.
Pada waktu yang bersamaan, dari arah utara menuju selatan melaju sepeda motor Honda Revo bernomor polisi AB 3158 ZH yang dikendarai H.B.K. (19), seorang pelajar asal Tegaltirto, Berbah, Kabupaten Sleman.
“Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, pengendara tidak dapat menghindar sehingga terjadi benturan frontal. Kedua pengendara terjatuh bersama kendaraannya,” ujar Rita.
Benturan keras menyebabkan H.B.K. mengalami patah tulang paha kanan serta luka lecet di sejumlah bagian tubuh. Korban saat ini menjalani perawatan medis di RS Bethesda Yogyakarta.
“Pengendara Honda Revo mengalami patah tulang paha kanan dan masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” ucap Rita.
Sementara itu, E.Y. mengalami patah tulang pada pipi kanan dan kiri, luka di pelipis kanan, luka pada rahang atas sebelah kanan, serta benjolan di kepala bagian kanan. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Selain menimbulkan korban jiwa dan luka-luka, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada kedua kendaraan. Suzuki Shogun mengalami kerusakan ringsek di bagian depan, sedangkan Honda Revo mengalami kerusakan di bagian depan dengan velg depan terlepas dari ruji.
“Total kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan sekitar Rp1,5 juta,” kata Rita.
Hingga kini, Unit Lalu Lintas Polsek Banguntapan masih melakukan penanganan dan pendalaman terkait penyebab pasti kecelakaan.
Polres Bantul mengingatkan seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak berkendara melawan arah karena berpotensi menimbulkan kecelakaan yang membahayakan keselamatan.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan. Berkendara melawan arah sangat berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” pungkas Rita.





















