Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperkuat sinergi dalam pengawasan perlindungan anak melalui evaluasi Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ada. Pertemuan ini berlangsung pada Rabu (1/7/2026) di Jakarta, dengan tujuan utama untuk memperpanjang kerja sama dan meningkatkan penegakan hukum yang ramah anak.
Langkah ini diambil untuk memastikan sistem pengawasan di sektor penegakan hukum menjadi lebih responsif dan profesional, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga negara dalam menghadapi tantangan perlindungan anak yang semakin kompleks. “Setiap anak harus mendapatkan perlindungan optimal, terutama saat berhadapan dengan sistem hukum,” ujar Aris dalam siaran pers KPAI.
Selama tiga tahun terakhir, KPAI menerima sekitar 6.900 pengaduan terkait dugaan pelanggaran perlindungan anak. Mayoritas laporan berfokus pada pemenuhan hak anak di lingkungan keluarga dan pendidikan, serta kasus kekerasan fisik, psikis, seksual, dan eksploitasi.
Tantangan dalam Penanganan Perkara Anak
Berdasarkan hasil pengawasan, KPAI menemukan beberapa tantangan dalam penanganan perkara anak. Tantangan tersebut meliputi belum optimalnya penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, dan pengaduan terhadap oknum aparat. Anggota Kompolnas, Gufron Mabruri, menyatakan bahwa evaluasi MoU ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi kedua lembaga. “Kerja sama harus diperluas menjadi penguatan sistem pengawasan yang lebih menyeluruh,” kata Gufron.
Agenda Strategis untuk Perlindungan Anak
Dalam audiensi tersebut, KPAI dan Kompolnas membahas sejumlah agenda strategis, termasuk penyusunan pedoman praktik baik penanganan anak di lingkungan Kepolisian, penguatan mekanisme koordinasi pengaduan, evaluasi berkala pelaksanaan kerja sama, dan peningkatan kapasitas aparat Kepolisian dalam perspektif perlindungan anak. Anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menekankan pentingnya mendokumentasikan pengalaman penanganan kasus sebagai bahan pembelajaran bagi aparat penegak hukum. “Dokumentasi ini penting untuk pembelajaran dan peningkatan kapasitas,” ujar Anam.
Kedua lembaga sepakat untuk memperkuat mekanisme koordinasi agar penanganan pengaduan terkait anak dapat dilakukan lebih cepat dan tepat, serta tetap berorientasi pada perlindungan hak anak. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi, mengembangkan kajian dan praktik baik, serta meningkatkan kapasitas aparat guna mewujudkan sistem perlindungan anak yang profesional dan akuntabel.





















