Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menekankan pentingnya penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Penguatan UPTD PPA yang berlangsung di Jakarta pada Senin (29/6/2026). Arifah menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai alasan utama perlunya peningkatan layanan ini.
Arifah mengungkapkan bahwa meskipun pembentukan UPTD PPA di berbagai daerah merupakan langkah positif, masih banyak tantangan yang harus dihadapi. “Penguatan tata kelola kelembagaan, standar layanan nasional, kompetensi sumber daya manusia (SDM), dukungan anggaran, serta pemenuhan sarana dan prasarana menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Berdasarkan data Simfoni PPA 2025, tercatat 35.020 kasus kekerasan dengan korban mencapai 36.920 orang, sebagian besar terjadi di lingkungan rumah tangga. Survei Pengalaman Hidup Perempuan menunjukkan bahwa satu dari empat perempuan berusia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan. Selain itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja mencatat bahwa 51,78 persen anak perempuan dan 41,83 persen anak laki-laki usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan.
Pentingnya UPTD PPA dalam Perlindungan Korban
Arifah menegaskan bahwa keberadaan UPTD PPA merupakan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hingga 2025, seluruh provinsi serta kabupaten/kota diharapkan telah memiliki UPTD PPA. Saat ini, 34 provinsi telah membentuk UPTD PPA, dan Arifah berharap daerah yang belum memiliki dapat segera menyelesaikan pembentukannya melalui kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Meningkatnya laporan kasus kekerasan, menurut Arifah, menunjukkan keberhasilan kampanye untuk mendorong korban berani melapor. “UPTD PPA memiliki posisi yang sangat strategis dalam memberikan layanan pendampingan dan perlindungan kepada korban,” tambahnya.
Langkah Selanjutnya untuk Penguatan Layanan
Melalui rapat koordinasi tersebut, Kementerian PPPA mendorong penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, serta optimalisasi dukungan anggaran. Arifah menambahkan bahwa setiap informasi mengenai kasus kekerasan yang disampaikan masyarakat sangat membantu pemerintah dalam melakukan penjangkauan dan pendampingan secara cepat. “Semakin dini korban memperoleh pendampingan, semakin besar peluang menyelamatkan korban sekaligus mencegah munculnya korban baru,” tegasnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak semakin berkualitas di seluruh Indonesia, sehingga dapat menekan angka kekerasan yang masih tinggi.























