Headline.co.id, Buru ~ Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, pada Jumat (26/6/2026). Para tersangka diduga terlibat dalam berbagai kegiatan operasional penambangan ilegal, termasuk pembangunan akses jalan, fasilitas pengolahan, dan pendirian laboratorium.
Dari 26 tersangka, dua di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI), sementara 24 lainnya merupakan warga negara asing (WNA). Saat ini, satu WNI telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sedangkan satu lainnya belum ditahan. Sebanyak 12 WNA telah ditahan di Rutan Ambon, dan 12 WNA lainnya berada di luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta beberapa pasal lain yang relevan. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM, didampingi Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli dari berbagai instansi terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku dan Imigrasi Kelas I TPI Ambon.
Proses Penegakan Hukum
Tim penyidik telah menyegel dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, termasuk Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta. Jeffri Huwae menegaskan bahwa PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS sedang melengkapi berkas perkara untuk penuntutan oleh jaksa penuntut umum. Proses penyidikan akan terus dikembangkan jika ditemukan fakta baru yang relevan.
Dukungan Terhadap Program Pro Rakyat
Penegakan hukum ini juga mendukung program pro rakyat Gubernur Maluku, yang mengarahkan pengelolaan tambang emas Gunung Botak dengan pola izin pertambangan rakyat (IPR) untuk kesejahteraan masyarakat Maluku. Penyidik PPNS Ditjen Gakkum ESDM menegaskan independensi mereka dalam menangani kasus ini untuk menjamin akuntabilitas dan keadilan.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan di wilayah tersebut.






















