Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam memperbaiki tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen di sektor minyak dan gas bumi (migas) di Provinsi Riau. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, terutama di daerah penghasil migas. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, dalam Rapat Penyampaian Hasil Deteksi PI 10 Persen yang diadakan KPK RI di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, pada Rabu (24/6/2026).
Mahadar mengungkapkan bahwa hingga saat ini, banyak masyarakat di sekitar wilayah operasional migas belum merasakan dampak signifikan dari pengelolaan sumber daya alam tersebut. “Pengelolaan PI 10 persen harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Rapat Koordinasi dan Temuan KPK
Rapat yang dipimpin oleh Gubernur Riau SF Hariyanto ini juga dihadiri oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Irjen Pol Agung Yuda Wibowo serta Kepala Perwakilan BPKP Riau Evenri Sihombing. Dalam kesempatan tersebut, KPK menekankan pentingnya penguatan tata kelola PI 10 persen untuk memastikan daerah penghasil mendapatkan manfaat yang adil dari kegiatan usaha migas.
Hasil deteksi KPK menunjukkan adanya beberapa kendala yang menghambat implementasi PI 10 persen, seperti rendahnya transparansi dan akuntabilitas, perbedaan pemahaman pihak pemberi dan penerima PI, serta belum optimalnya komunikasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan pihak pengelola.
Langkah Tindak Lanjut
KPK menilai bahwa berbagai persoalan tersebut menyebabkan proses penyaluran dan pengelolaan PI 10 persen berjalan lambat, sehingga manfaatnya belum maksimal dirasakan oleh daerah. Pelaksanaan PI 10 persen sendiri telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Gubernur Riau SF Hariyanto meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Riau untuk segera menindaklanjuti hasil pemaparan KPK melalui sinkronisasi data dan penyelesaian berbagai kendala yang masih menghambat pelaksanaan PI 10 persen. “Kita harus bergerak cepat untuk menyelesaikan masalah ini agar manfaat PI 10 persen dapat dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Dengan dukungan dari Pemkab Siak dan koordinasi yang baik pemerintah daerah dan KPK, diharapkan tata kelola PI 10 persen di sektor migas Riau dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat setempat.






















