Headline.co.id, Menteri Komunikasi Dan Digital ~ Meutya Hafid, mengumumkan bahwa TikTok telah menutup sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia hingga 10 April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Pernyataan ini disampaikan Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Selasa, 14 April 2026.
Meutya menyampaikan apresiasi kepada TikTok yang telah bergabung dalam gerakan pelindungan anak di ruang digital. “TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” jelas Meutya. Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan kemenangan bagi publik, terutama bagi orang tua dan anak-anak di Indonesia.
Sementara itu, terkait platform lain seperti Roblox, Kemkomdigi mencatat adanya perkembangan di tingkat global. Roblox dilaporkan telah melakukan penyesuaian pengaturan dan menghadirkan fitur baru secara global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat sebagai bagian dari upaya pelindungan anak. Namun, pemerintah menilai langkah tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS di Indonesia.
Kemkomdigi menegaskan bahwa hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap PP TUNAS. Meutya menekankan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penyelenggara sistem elektronik. Kemkomdigi akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta akan mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku.






















