Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi yang disamarkan dalam kemasan beras basmati asal India. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) di sebuah rumah kos di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, dengan mengamankan dua pria berinisial T (26) dan Y (29). Informasi ini diungkapkan oleh AKBP Triyatno Pamungkas, Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, yang menyatakan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan satu kardus berisi lima bungkus beras basmati dan satu bungkus bumbu kari yang telah dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan narkotika. Di dalamnya terdapat 94 cartridge etomidate dan 100 butir pil ekstasi. Selain itu, empat unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp700 ribu juga disita sebagai barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.
Pengembangan Kasus ke Lokasi Lain
Setelah penangkapan awal, penyidik melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari lokasi kedua ini, ditemukan dua butir pil ekstasi yang diduga masih terkait dengan jaringan peredaran yang sama. “Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengirimkan barang melalui ekspedisi dari Medan ke Jakarta, disamarkan dalam beras India,” jelas AKBP Triyatno.
Keterkaitan dengan Jaringan Malaysia
Lebih lanjut, AKBP Triyatno mengungkapkan bahwa jaringan ini memiliki kaitan dengan sindikat narkoba asal Malaysia. Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini menunjukkan upaya serius Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara yang semakin canggih dalam menyamarkan barang haram tersebut.
Dengan pengungkapan ini, Polda Metro Jaya berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional, sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap modus-modus baru yang digunakan oleh pelaku kejahatan narkotika.






















