Headline.co.id, Jakarta ~ Polemik terkait LGBT kembali mengemuka setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan perlunya kehadiran negara dalam merumuskan regulasi yang mengatur kampanye LGBT di Indonesia. MUI menilai negara harus mengambil langkah hukum untuk menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi generasi muda dari pengaruh perilaku yang dinilai bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Soleh, di tengah penolakan sejumlah organisasi masyarakat sipil terhadap usulan regulasi yang diperjuangkan MUI.
Menurut Prof Niam, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan terciptanya kehidupan sosial yang tertib serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, MUI mendorong agar pembahasan mengenai regulasi terkait kampanye LGBT tidak berhenti hanya karena adanya penolakan dari kelompok tertentu.
Ia menegaskan bahwa langkah yang diperjuangkan MUI bukan semata-mata soal penghukuman, tetapi juga menyangkut upaya penyelamatan dan pembinaan terhadap pihak-pihak yang membutuhkan pendampingan.
“Walau demikian, kita harus istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum pelaku kriminalnya,” kata Prof Niam.
Negara Dinilai Perlu Menjamin Ketertiban Umum
MUI menilai pembentukan regulasi merupakan bagian dari fungsi negara dalam menjaga ketertiban umum. Organisasi tersebut berpandangan bahwa berbagai persoalan sosial yang berpotensi menimbulkan dampak luas perlu mendapatkan perhatian melalui instrumen hukum yang jelas.
Dalam konteks tersebut, MUI mendorong pemerintah dan DPR RI untuk memiliki sensitivitas terhadap berbagai perkembangan sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Regulasi yang disusun diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan publik secara lebih luas.
Prof Niam menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap persoalan yang dinilai dapat memengaruhi masa depan bangsa.
“Negara harus hadir dan memiliki sensitivitas tinggi untuk segera merumuskan aturan hukum demi menjamin ketertiban umum dan menyelamatkan masa depan NKRI,” tegasnya.
MUI Soroti Perlindungan Generasi Muda
Dalam berbagai kesempatan, MUI menyatakan perhatian terhadap dampak yang ditimbulkan oleh kampanye LGBT terhadap generasi muda. Organisasi tersebut menilai perlindungan terhadap anak-anak dan remaja menjadi salah satu alasan penting di balik usulan regulasi yang sedang diperjuangkan.
Menurut MUI, upaya perlindungan tersebut harus dilakukan melalui pendekatan yang komprehensif. Selain aspek hukum, diperlukan pula edukasi, pembinaan, serta rehabilitasi bagi pihak-pihak yang dianggap membutuhkan pendampingan.
MUI kembali menegaskan pandangannya sebagaimana tercantum dalam fatwa yang telah ditetapkan, yakni bahwa orientasi seksual sesama jenis merupakan penyimpangan yang harus mendapatkan penanganan dan pemulihan.
Karena itu, organisasi tersebut menilai pendekatan yang tepat adalah memberikan rehabilitasi kepada korban atau pihak yang membutuhkan bantuan, sembari menerapkan sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan seksual dan pihak yang mengkampanyekan perilaku tersebut.
Penolakan Tidak Mengubah Sikap MUI
Meski usulan regulasi tersebut mendapat penolakan dari puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), MUI memastikan tidak akan mengubah sikapnya.
Prof Niam mengatakan bahwa penolakan merupakan hal yang lazim dalam setiap upaya perubahan maupun penegakan hukum. Menurutnya, tidak semua pihak akan menerima sebuah kebijakan yang dianggap perlu untuk mengatasi persoalan tertentu.
“Tidak semua happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, hukuman keras bagi penjudi, dan rehabilitasi bagi korban,” ujarnya.
MUI juga mengingatkan perlunya mencermati berbagai faktor yang melatarbelakangi gerakan penolakan terhadap usulan regulasi tersebut. Organisasi itu menilai penting untuk memahami aktor, motif, dan kepentingan yang berada di balik dinamika yang berkembang di ruang publik.
Di tengah perdebatan yang masih berlangsung, MUI menegaskan akan terus memperjuangkan regulasi yang dinilai mampu menjaga moral masyarakat, melindungi generasi muda, serta memberikan kepastian hukum dalam menghadapi fenomena kampanye LGBT di Indonesia.
Universitas Alma Ata Sampaikan Pernyataan Sikap

Di tengah perdebatan yang berkembang, Suara penolakan LGBT juga hadir dari kalangan Civitas Akademika. Universitas Alma Ata turut menyampaikan sikap resminya terkait fenomena LGBT melalui sebuah orasi yang digelar di Student Creativity Park Universitas Alma Ata, Rabu (24/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Rektor Universitas Alma Ata, Prof. dr. H. Hamam Hadi, MS., Sc.D., Sp.GK atas nama Civitas Akademika Universitas Alma Ata. Kegiatan itu diikuti pimpinan universitas, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa setelah pelaksanaan Salat Asar berjamaah di Masjid Darul Muttaqin Universitas Alma Ata.
Dalam pernyataannya, Universitas Alma Ata menyampaikan keprihatinan terhadap semakin terbukanya praktik dan kampanye LGBT di ruang publik.
“Bahwa dalam beberapa tahun terakhir masyarakat Indonesia dihadapkan pada berbagai tantangan sosial, ekonomi, budaya, dan moral yang memerlukan perhatian bersama seluruh komponen bangsa. Dalam konteks tersebut, Civitas Akademika Universitas Alma Ata memandang perlu menyampaikan keprihatinan terhadap semakin terbukanya praktik dan kampanye LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di ruang publik,” demikian bunyi pernyataan sikap tersebut.
Kampus tersebut menyebut sejumlah kondisi yang menjadi dasar penyampaian sikap, di antaranya meningkatnya angka penyandang LGBT di Indonesia yang diperkirakan mencapai 1,5 persen hingga 3 persen dari jumlah penduduk atau sekitar 4,2 juta hingga 8,4 juta orang.
Selain itu, Universitas Alma Ata menyoroti meningkatnya eksposur dan publikasi terkait LGBT di berbagai media serta ruang publik yang memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Kampus juga mencatat semakin terbukanya sebagian pelaku LGBT dalam menampilkan aktivitas dan identitasnya di ruang publik serta adanya berbagai bentuk kampanye yang dinilai sebagai upaya normalisasi LGBT.
Tujuh Poin Sikap Civitas Akademika
Dalam pernyataan resminya, Universitas Alma Ata menyampaikan tujuh poin sikap terkait isu LGBT. Salah satunya adalah menyampaikan keprihatinan terhadap maraknya praktik, kampanye, dan berbagai bentuk upaya normalisasi LGBT di Indonesia.
“Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas semakin maraknya praktik, kampanye, dan berbagai bentuk upaya normalisasi LGBT di Indonesia yang menurut pandangan nilai-nilai agama dan budaya bangsa berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan sosial dan ketahanan keluarga,” ungkap Hamam dalam orasinya.
Pada poin berikutnya, Universitas Alma Ata menyatakan menolak berbagai bentuk upaya normalisasi perilaku seksual sesama jenis yang dinilai bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan norma sosial yang hidup di masyarakat Indonesia.
Kampus juga mendorong para pemimpin bangsa untuk memberikan keteladanan moral kepada masyarakat.
“Dalam pandangan Universitas Alma Ata, tidak sepantasnya pemimpin bangsa Indonesia ber-perilaku LGBT, menyerupai perilaku LGBT, atau perilaku yang pantas diartikan sebagai perilaku LGBT,”tutur Hamam.
Dukung Edukasi dan Perlindungan Generasi Muda
Universitas Alma Ata juga menyatakan dukungan terhadap berbagai upaya konstitusional, edukatif, preventif, dan regulatif yang bertujuan menjaga moralitas publik, ketahanan keluarga, serta melindungi generasi muda.
Kampus mengajak orang tua, pendidik, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk memperkuat pendidikan agama, pendidikan karakter, ketahanan keluarga, serta pendampingan terhadap generasi muda agar mampu menghadapi berbagai tantangan sosial yang berkembang.
Meski menolak praktik LGBT, Universitas Alma Ata menegaskan bahwa setiap warga negara tetap harus dihormati martabat kemanusiaannya.
“Menegaskan bahwa setiap warga negara tetap memiliki martabat kemanusiaan yang wajib dihormati, sehingga penolakan terhadap praktik LGBT tidak boleh diwujudkan dalam bentuk kekerasan, perundungan, penghinaan, diskriminasi yang melanggar hukum, ataupun tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia,” ungkap Hamam.
Di tengah polemik yang terus berkembang, MUI tetap mendorong lahirnya regulasi terkait kampanye LGBT, sementara Universitas Alma Ata menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah edukatif, preventif, dan regulatif yang bertujuan menjaga moralitas publik serta melindungi generasi muda, dengan tetap menjunjung penghormatan terhadap martabat kemanusiaan setiap warga negara.


















