Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan pengawasan terhadap rumah kos dan penginapan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah tersebut. Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban sosial, seperti penyalahgunaan rumah kos dan aktivitas penginapan yang tidak sesuai dengan ketentuan daerah.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa pengawasan terhadap rumah kos dan penginapan menjadi salah satu fokus utama selain fasilitas umum lainnya. “Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban pada wilayah-wilayah yang dinilai berpotensi mengganggu trantibum. Salah satu fokus utama kami saat ini adalah rumah kos dan penginapan,” ujar Chandra, Senin (22/6/2026).
Menurut Chandra, pengawasan ini penting karena masih ada indikasi sejumlah rumah kos dan penginapan yang tidak dikelola sesuai aturan, sehingga berpotensi memicu pelanggaran norma sosial dan ketertiban masyarakat. Ia mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025, serta menjalankan usaha dengan memperhatikan norma yang berlaku di masyarakat.
Chandra juga mengimbau penghuni kos dan tamu penginapan untuk menaati aturan yang telah ditetapkan. “Setiap tamu yang menginap harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memiliki status hubungan pernikahan yang sah,” tegasnya. Salah satu pelanggaran yang sering ditemukan adalah pasangan yang berada dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, Satpol PP meminta pemilik rumah kos dan pengelola penginapan untuk memperketat pengawasan internal. Pembiaran terhadap aktivitas ilegal dapat berujung pada sanksi administratif hingga tindakan hukum lebih lanjut. Sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan, Satpol PP juga bekerja sama dengan aparatur wilayah mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, termasuk memaksimalkan peran Dubalang sebagai garda terdepan deteksi dini gangguan trantibum.
“Saat ini kita sudah memiliki Dubalang di setiap kelurahan yang dikoordinasikan dari kecamatan. Mereka menjadi mata dan telinga di lapangan untuk memberikan informasi jika ada gangguan trantibum,” jelas Chandra. Keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga kondusivitas lingkungan, sebab penegakan ketertiban tidak bisa hanya bertumpu pada aparat.
Setiap pelanggar yang terjaring razia akan dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tahap awal penanganan dilakukan melalui pemanggilan keluarga pelanggar untuk membuat surat pernyataan. Namun, bagi pelanggar yang berulang kali terjaring, Satpol PP akan mengambil langkah lanjutan. “Bagi pelanggar yang kedapatan melakukan pelanggaran berulang, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut,” kata Chandra.
Pemilik rumah kos atau pengelola penginapan yang terbukti membiarkan tempat usahanya menjadi lokasi pelanggaran juga akan dikenai sanksi sesuai prosedur yang berlaku. Melalui pengawasan yang semakin intensif ini, Pemko Padang berharap tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memperkuat budaya disiplin serta kepatuhan terhadap aturan di tengah masyarakat.






















