Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

OJK Atur Finfluencer untuk Lindungi Konsumen Jasa Keuangan

masfajar by masfajar
2 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
OJK Atur Finfluencer untuk Lindungi Konsumen Jasa Keuangan
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perilaku financial influencer atau finfluencer. Aturan ini bertujuan untuk memastikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan disampaikan dengan jelas, akurat, dan tidak menyesatkan, guna melindungi konsumen dan masyarakat. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa peraturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi finfluencer yang memiliki pengaruh di masyarakat.

Peraturan ini dirancang untuk menjaga kualitas informasi di sektor jasa keuangan, menciptakan ekosistem yang terpercaya, dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat. “POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi,” ujar Agus pada Rabu (24/6/2026).

Contents

    • 0.1. You might also like
    • 0.2. Pemkot Padang Fokus Pulihkan Drainase Pascabanjir
    • 0.3. Bantuan Rp8 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Warga Padang
  • 1. Peran dan Tanggung Jawab Finfluencer
  • 2. Ketentuan Perizinan dan Kompetensi
  • 3. Pembinaan dan Pengawasan oleh OJK

You might also like

:

Pemkot Padang Fokus Pulihkan Drainase Pascabanjir

12 August 2026
:

Bantuan Rp8 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Warga Padang

12 August 2026

Peran dan Tanggung Jawab Finfluencer

Finfluencer didefinisikan sebagai pihak selain pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi tentang sektor jasa keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Mereka bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan dan memengaruhi konsumen serta masyarakat dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan. Dalam kegiatan pemasaran, PUJK bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh finfluencer.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Ketentuan Perizinan dan Kompetensi

POJK 6/2026 juga menegaskan bahwa finfluencer yang memberikan rekomendasi produk keuangan harus memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya, mereka harus memiliki izin penasihat investasi jika memberikan rekomendasi produk pasar modal. Selain itu, untuk rekomendasi produk aset keuangan digital, finfluencer diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

Pembinaan dan Pengawasan oleh OJK

OJK akan melakukan pembinaan terhadap finfluencer dan dapat memberikan perintah tertulis serta memutus akses pada media elektronik jika diperlukan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat berkualitas dan dapat dipercaya.

Dengan adanya peraturan ini, OJK berharap dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat, sehingga membantu mereka dalam mengambil keputusan keuangan yang lebih baik.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaJasaOtoritas

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
masfajar

masfajar

Related Stories

:

Pemkot Padang Fokus Pulihkan Drainase Pascabanjir

by Wawan
12 August 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang menetapkan pemulihan sistem drainase sebagai prioritas utama setelah banjir yang melanda wilayah tersebut. Langkah...

:

Bantuan Rp8 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Warga Padang

by masfajar
12 August 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang menerima bantuan sebesar Rp8 miliar untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak bencana. Bantuan...

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,4 Guncang Halmahera Barat, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Halmahera Barat, Maluku Utara

by wahyu
12 August 2026
0

Headline.co.id, Bangunan ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,4 mengguncang wilayah Halmahera Barat, Maluku Utara, pada Rabu, 11 Agustus 2026....

Polisi bagi Anak-Anak: Hadir, Menolong, Melindungi

Polisi Tingkatkan Peran dalam Melindungi Anak-Anak di Indonesia

by wahyu
12 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 11 Agustus 2026 - Kepolisian Republik Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan perannya dalam melindungi anak-anak di seluruh negeri....

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,3 Guncang Kuta Selatan, Bali

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Kuta Selatan, Bali, Tanpa Potensi Tsunami

by Fajar
12 August 2026
0

Headline.co.id, Bangunan ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,3 mengguncang wilayah Kuta Selatan, Bali, pada Selasa, 11 Agustus 2026, pukul 20:56...

Kolaborasi Strategis Polri dan Kemenkeu dalam Persiapan Keberangkatan Penerima Beasiswa LPDP Angkatan ke-280

Sinergi Polri dan Kemenkeu dalam Persiapan Penerima Beasiswa LPDP Angkatan ke-280

by Ari Wibowo muhammad
12 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjalin kolaborasi strategis dalam mempersiapkan keberangkatan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,4 Kembali Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara, untuk Kedua Kalinya

7 August 2026
Wamen Haji dan Umrah Soroti Tantangan Literasi Digital Jemaah Haji

Wamen Haji dan Umrah Soroti Tantangan Literasi Digital Jemaah Haji

22 June 2026
Download Lagu Dumes Happy Asmara

Lirik Lagu Dumes Happy Asmara Feat OM.SERA dan Artinya

29 August 2023
Garis polisi membentang di lokasi kontrakan di Jatisampurna, Kota Bekasi, tempat seorang balita berusia 2,5 tahun ditemukan tewas mengenaskan pada Rabu malam (27/5/2026). Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk peran paman korban yang ditemukan terluka di lokasi kejadian.

Polisi Dalami Peran Paman dalam Tewasnya Balita 2,5 Tahun di Bekasi, Diduga Miliki Riwayat Gangguan Jiwa

28 May 2026
Pemerintah dan Aceh Bersinergi Pulihkan Pendidikan Pascabencana di Aceh Utara

Pemerintah dan Aceh Bersinergi Pulihkan Pendidikan Pascabencana di Aceh Utara

30 January 2026
Belanda vs Maroko Prediksi Skor, Head to Head, dan Duel Penentu Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026

Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Denzel Dumfries Sebut Duel Ini Bak Derby, Simak Jadwal, Head to Head dan Prediksi Skor

29 June 2026
Wali Kota Probolinggo Dorong Sinergi dengan PCNU untuk Pembangunan Daerah

Wali Kota Probolinggo Dorong Sinergi dengan PCNU untuk Pembangunan Daerah

27 April 2026

Artikel Terbaru

DESTINATION GREAT BRITAIN: MotoGP roars into the English countryside

MotoGP Sambangi Inggris: Menikmati Balapan dan Keindahan Alam

12 August 2026
Kebakaran KMP Putri Yasmin, Penumpang Dievakuasi ke Padangbai dan Lembar

Fakta KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok: Manifes 131 Orang, Satu Korban Meninggal

12 August 2026
Barry Sheene officially inducted into the MotoGP Hall of Fame

Barry Sheene Resmi Masuk MotoGP Hall of Fame di London

12 August 2026
KMP Putri Yasmin Terbakar Rute Padangbai-Lembar, 131 Orang Tercatat dalam Dokumen Pelayaran

KMP Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, Satu Orang Meninggal dan Evakuasi Penumpang Berlangsung

12 August 2026
Bezzecchi annihilates Silverstone lap record for P1 on Friday

Marco Bezzecchi Pecahkan Rekor Lap di Silverstone pada Sesi Latihan MotoGP

12 August 2026
Rio de Janeiro selected to host MotoGP 2027 Season Launch

Rio de Janeiro Siap Gelar Peluncuran Musim MotoGP 2027

12 August 2026
DTSEN Tak Hanya untuk Bansos, Data Ini Juga Jadi Acuan Seleksi Siswa Sekolah Rakyat

Presiden Prabowo Andalkan DTSEN untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem hingga 0 Persen

12 August 2026

Popular Story

: ilustrasi aktivitas ekspor impor
Pemerintah

Ekspor Aceh Meningkat Signifikan, Neraca Perdagangan Surplus USD59,27 Juta

by Ari Wibowo muhammad
5 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pada bulan Juni 2026, Provinsi Aceh mencatatkan peningkatan ekspor...

Read moreDetails

Islamic Center Ar Rahmah Siap Verifikasi Menuju Eco Pesantren Jatim 2026

Bupati Parigi Moutong Ajukan Permintaan Khusus kepada Penghulu

Kemenkes Dorong Orang Tua Lengkapi Imunisasi Anak Menjelang BIAS 2026

Persib Bandung Gagal Raih Gelar Piala Presiden 2026 Usai Kalah Adu Penalti

Bantuan Pascabencana Disalurkan ke Empat Kecamatan di Padang

Jambi dan Pekanbaru Tingkatkan Kerja Sama di Bidang Investasi dan Digitalisasi Perizinan

CCTV Viral dan Informasi Warga Bantu Polisi Ungkap Pencurian HP di Dasbor Motor Kasihan Bantul

Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Tahuna, Sulawesi Utara

Pertimbangan Melewatkan Sarapan atau Makan Malam dalam Program Diet

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.