Headline.co.id, Jakarta ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perilaku financial influencer atau finfluencer. Aturan ini bertujuan untuk memastikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan disampaikan dengan jelas, akurat, dan tidak menyesatkan, guna melindungi konsumen dan masyarakat. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa peraturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi finfluencer yang memiliki pengaruh di masyarakat.
Peraturan ini dirancang untuk menjaga kualitas informasi di sektor jasa keuangan, menciptakan ekosistem yang terpercaya, dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat. “POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi,” ujar Agus pada Rabu (24/6/2026).
Peran dan Tanggung Jawab Finfluencer
Finfluencer didefinisikan sebagai pihak selain pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi tentang sektor jasa keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Mereka bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan dan memengaruhi konsumen serta masyarakat dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan. Dalam kegiatan pemasaran, PUJK bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh finfluencer.
Ketentuan Perizinan dan Kompetensi
POJK 6/2026 juga menegaskan bahwa finfluencer yang memberikan rekomendasi produk keuangan harus memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya, mereka harus memiliki izin penasihat investasi jika memberikan rekomendasi produk pasar modal. Selain itu, untuk rekomendasi produk aset keuangan digital, finfluencer diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Pembinaan dan Pengawasan oleh OJK
OJK akan melakukan pembinaan terhadap finfluencer dan dapat memberikan perintah tertulis serta memutus akses pada media elektronik jika diperlukan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat berkualitas dan dapat dipercaya.
Dengan adanya peraturan ini, OJK berharap dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat, sehingga membantu mereka dalam mengambil keputusan keuangan yang lebih baik.





















