Headline.co.id, Batam ~ Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelar Malam Apresiasi Wajib Pajak Kota Batam 2026 untuk memberikan penghargaan kepada para wajib pajak yang taat. Acara ini berlangsung di Ballroom Harmoni One Hotel, Batam Centre, pada Senin (22/6/2026) malam. Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, serta berbagai tokoh penting lainnya. Penghargaan ini merupakan bentuk penghormatan atas kontribusi masyarakat dan pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menekankan pentingnya pajak dan retribusi daerah sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi fondasi pembiayaan pembangunan Kota Batam. “Tanpa pajak dan retribusi, tidak mungkin kita dapat membangun daerah ini hanya dengan mengandalkan transfer dari pemerintah pusat,” ujar Amsakar. Ia juga mengungkapkan bahwa Batam berhasil mencatatkan prestasi sebagai daerah dengan tingkat kemandirian fiskal terbaik kelima di Indonesia.
Pada tahun 2024, realisasi PAD Kota Batam mencapai Rp2,36 triliun dari total APBD Rp3,96 triliun, sementara pada 2025 meningkat menjadi Rp2,58 triliun dari total APBD Rp4,29 triliun. Amsakar menambahkan bahwa keberhasilan ini sejalan dengan membaiknya indikator makroekonomi Kota Batam, seperti pertumbuhan ekonomi dan penurunan angka kemiskinan.
Penghargaan dan Komitmen Pemko Batam
Dalam acara tersebut, Pemko Batam memberikan penghargaan kepada wajib pajak terbaik dalam 15 kategori, termasuk pajak reklame, PBJT perhotelan, dan pajak tenaga listrik. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, menyatakan bahwa acara ini diselenggarakan berdasarkan berbagai undang-undang dan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi.
Pemko Batam berkomitmen untuk mengembalikan manfaat pajak kepada masyarakat melalui program di bidang pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial. Amsakar juga menegaskan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mempercepat pelimpahan kewenangan terhadap layanan perizinan.
Tantangan dan Upaya Pemko Batam
Amsakar menjelaskan bahwa moratorium lahan yang diberlakukan secara nasional mengharuskan adanya tahapan penyelesaian yang ketat. Namun, hal ini tidak dimaksudkan untuk menghambat iklim investasi di Batam. Ia menegaskan bahwa realisasi investasi pada kuartal I tahun ini meningkat 115 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pemko Batam optimistis menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp2,09 triliun pada 2026. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang terus bersinergi dalam intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pajak,” ujar Raja Azmansyah.
Dengan penghargaan ini, Pemko Batam berharap dapat mendorong lebih banyak wajib pajak untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Kota Batam.





















