Headline.co.id, Bantul ~ Kasus penganiayaan dengan parang terjadi di Dusun Karet, Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, pada Senin (22/6/2026) dini hari. Seorang pria berinisial NA (30) diamankan jajaran Polsek Pleret setelah diduga melukai seorang warga menggunakan senjata tajam saat mencari seseorang yang tidak berada di rumah. Korban bernama Marwanto mengalami luka robek pada pergelangan tangan kiri dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Permata Husada. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku sekitar 40 menit setelah kejadian.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya peristiwa tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak yang disertai dugaan penganiayaan tersebut.
“Benar, personel dari Unit Reskrim Polsek Pleret telah mengamankan seorang laki-laki berinisial NA (30) yang diduga kuat melakukan penganiayaan dengan senjata tajam. Kejadian itu berlangsung pada Senin pagi sekitar pukul 04.20 WIB, di mana pelaku ini awalnya masuk ke rumah seorang warga bernama Pak Mugiyono sambil membawa parang dengan maksud untuk mencarinya, tetapi yang dicari ternyata tidak ada di rumah,” ujar Iptu Rita Hidayanto saat memberikan konfirmasi, Senin (22/6/2026).
Kronologi Penganiayaan dengan Parang di Pleret
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika pelaku mendatangi rumah warga untuk mencari seseorang. Namun, orang yang dicarinya tidak berada di lokasi.
Situasi kemudian memanas ketika Agung Tri Wijayanto berupaya menenangkan keadaan. Karena melihat pelaku membawa senjata tajam yang berpotensi membahayakan, Agung mencoba memegangi parang yang dibawa pelaku.
Upaya tersebut justru memicu pergumulan. Pelaku berusaha melepaskan diri dari pegangan pelapor dan mengayunkan parang ke arah samping.
“Ketika pelapor berusaha mengamankan senjata tajam tersebut, pelaku langsung meronta untuk melepaskan pegangan. Sembari melepaskan diri, pelaku kemudian mengayunkan parang itu dan sayangnya sabetan besi tajam tersebut mengenai pergelangan tangan kiri korban atas nama Marwanto hingga mengakibatkan luka robek yang cukup serius,” jelas Rita.
Akibat sabetan tersebut, Marwanto mengalami luka robek pada pergelangan tangan kiri. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Permata Husada untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, pelapor berhasil mengamankan parang yang digunakan pelaku sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Pleret.
Pelaku Diamankan di Sekitar Rumah Sakit
Setelah menerima laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Pleret bersama petugas piket fungsi segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
Hasilnya, sekitar pukul 05.00 WIB atau tidak lama setelah kejadian berlangsung, petugas menemukan keberadaan NA di sekitar area Rumah Sakit Permata Husada.
“Anggota Reskrim Polsek Pleret bersama dengan petugas piket fungsi yang bergerak cepat langsung mengamankan pelaku NA (30) tanpa perlawanan berarti di sekitar Rumah Sakit Permata Husada. Saat diinterogasi oleh petugas di lapangan, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya yang telah melukai korban dengan sebilah parang,” kata Rita.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pleret untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi satu lembar surat bukti pemeriksaan dari Rumah Sakit Permata Husada dan satu buah parang besi bergagang kayu dengan panjang sekitar 49 sentimeter.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses hukum terhadap pelaku.
“Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Pleret untuk dimintai keterangan lebih mendalam sekaligus untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum. Atas tindakan nekatnya ini, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni terkait tindak pidana setiap orang tanpa hak membawa senjata tajam dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 dan atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Iptu Rita Hidayanto.
Kasus penganiayaan dengan parang tersebut kini ditangani Polsek Pleret Polres Bantul guna proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.





















