Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

Aditya by Aditya
6 years ago
in Nasional, Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
393 29
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Jakarta) – Jelang perayaan Hari Raya Idulfitri tahun 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu.

“THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Menaker Ida Fauziyah saat berkoordinasi dengan Kepala Disnaker Provinsi Se-Indonesia melalui telekonfrensi, Senin (11/5).

You might also like

Kementerian PANRB Dorong Digitalisasi Layanan Publik Pascabencana

Kementerian PANRB Dorong Digitalisasi Layanan Publik Pascabencana

25 February 2026
Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

25 February 2026

Baca juga: Pemerintah Inggris Izinkan Premier League Kembali Bergulir 1 Juni 2020

THR Keagamaan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha,” tegas Menaker.

Baca juga: Banjir di Oku Timur, ACT Ajak Masyarakat Lampung Ikut Membantu

Sebelumnya, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 (selanjutnya disebut SE THR).

Melalui SE ini, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jokowi Minta Kapasitas Uji Covid-19 Ditingkatkan

“Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan,” ungkapnya.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Baca juga: Update Virus Corona di Indonesia Senin 11 Mei 2020: Terdapat 14.265 Kasus dan 2.881 Pasien Sembuh

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” tandas.

Baca juga: Penutupan Gerai McD Sarinah Disebut Langgar Aturan PSBB

Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, yakni. Pertama, perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Kedua, perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Ketiga, waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

Tags: Ida FauziyahMenakerTHR
Aditya

Aditya

Related Stories

Kementerian PANRB Dorong Digitalisasi Layanan Publik Pascabencana

Kementerian PANRB Dorong Digitalisasi Layanan Publik Pascabencana

by wahyu
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berupaya mempercepat pemulihan pascabencana dengan mengoptimalkan layanan publik berbasis...

Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

by Dani
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah berupaya mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah...

Kemendagri Distribusikan Dana Otsus Tahap Pertama 2026 ke 16 Daerah di Papua

Kemendagri Distribusikan Dana Otsus Tahap Pertama 2026 ke 16 Daerah di Papua

by Lia
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengumumkan bahwa Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Tahun Anggaran 2026 Triwulan...

Dinas Kominfo Bojonegoro dan BPJS Kesehatan Bahas Perubahan Status Kepesertaan

Dinas Kominfo Bojonegoro dan BPJS Kesehatan Bahas Perubahan Status Kepesertaan

by Wawan
25 February 2026
0

Headline.co.id, Surabaya ~ Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mengadakan diskusi mengenai perubahan status...

Lokakarya Pengelolaan DAS Lintas Negara RI-Timor Leste Dimulai di Atambua

Lokakarya Pengelolaan DAS Lintas Negara RI-Timor Leste Dimulai di Atambua

by masfajar
25 February 2026
0

Headline.co.id, Atambua ~ Lokakarya awal pembentukan Kelompok Kerja Daerah Aliran Sungai (DAS) Lintas Batas Negara dalam kerangka Joint Forestry Working...

PLN Siapkan Pembangunan PLTA Pumped Storage Grindulu di Pacitan

PLN Siapkan Pembangunan PLTA Pumped Storage Grindulu di Pacitan

by Dwina
25 February 2026
0

Headline.co.id, Madiun ~ PT PLN (Persero) berkomitmen mempercepat transisi energi bersih dengan merencanakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pumped...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

BNNK Tuban Lakukan Tes Urine untuk Sopir dan Kondektur Menjelang Nataru

BNNK Tuban Lakukan Tes Urine untuk Sopir dan Kondektur Menjelang Nataru

17 December 2025

Ukir Prestasi, Siswi Asal Kalimantan Selatan ini Raih Medali Perunggu pada Olimpiade Heat Round Hong Kong Internasional Mathematical Olympiad

6 June 2022
Sekda Kalbar Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pembangunan Pemuda

Sekda Kalbar Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pembangunan Pemuda

18 December 2025
Rekam Jejak Militer Calon Wapres Demokrat yang Dipertanyakan

Rekam Jejak Militer Calon Wapres Demokrat Dipertanyakan

15 August 2024
Pemprov Banten Tingkatkan Akses Pendidikan dengan Sekolah Gratis dan Pembangunan USB

Pemprov Banten Tingkatkan Akses Pendidikan dengan Sekolah Gratis dan Pembangunan USB

23 November 2025

PDIP Pastikan Koalisi dengan PKS Tak Merombak Calon Pilkada DKI

7 August 2024
Siham, Mahasiswa Autis Asperger, Berhasil Lolos Ujian Skripsi di UGM

Siham, Mahasiswa Autis Asperger, Berhasil Lolos Ujian Skripsi di UGM

30 January 2026

Artikel Terbaru

Kementerian PANRB Dorong Digitalisasi Layanan Publik Pascabencana

Kementerian PANRB Dorong Digitalisasi Layanan Publik Pascabencana

25 February 2026
Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Aceh dan Sumatra

25 February 2026
Polri Pastikan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan

Polri Pastikan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan

25 February 2026
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

25 February 2026
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penusukan Advokat di Tangerang Selatan

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penusukan Advokat di Tangerang Selatan

25 February 2026
Polda Bali Selidiki Kasus Hilangnya Warga Ukraina di Kuta Selatan

Polda Bali Selidiki Kasus Hilangnya Warga Ukraina di Kuta Selatan

25 February 2026
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi, 12 Orang Ditangkap

25 February 2026

Popular Story

  • Polisi Pastikan Pria 42 Tahun Meninggal Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama

    Pria Asal Bantul Ditemukan Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama Sentolo Kulon Progo

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Pria 36 Tahun Tewas Dibacok Saat Tidur, Polisi Buru Pelaku Bertopeng

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas yang Benar

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kapolres Bantul Pimpin Langsung Penanganan Kasus Pria Tewas Dibacok Orang Bertopeng di Sedayu

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Warga Banguntapan Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Ringroad Selatan Bantul, Polisi Ungkap Fakta

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Tertemper Kereta di Perlintasan Kasihan Bantul, Perempuan 64 Tahun Meninggal Dunia

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.