Headline.co.id, Jakarta ~ Penerimaan pajak di Indonesia terus menunjukkan peningkatan yang signifikan, mencerminkan penguatan aktivitas ekonomi nasional serta implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax yang semakin baik. Hingga akhir Mei 2026, penerimaan pajak mengalami pertumbuhan sebesar 22,1 persen secara tahunan (year-on-year), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan hingga April 2026 yang tercatat sebesar 16,1 persen.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak yang kuat ini menjadi indikasi bahwa aktivitas ekonomi riil terus bergerak dan memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara. “Penerimaan pajak melanjutkan tren pertumbuhan positif sejalan dengan pertumbuhan aktivitas ekonomi dan semakin baiknya implementasi Coretax,” ujar Menkeu Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juni 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Menkeu menjelaskan bahwa salah satu penopang utama pertumbuhan penerimaan pajak adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan/Deposit PPh Badan yang menunjukkan perbaikan signifikan. Hingga Mei 2026, penerimaan PPh tersebut mencapai Rp167,6 triliun atau tumbuh 23,9 persen, meningkat tajam dibandingkan pertumbuhan pada April 2026 yang hanya Rp132,5 triliun. Menurutnya, peningkatan ini mencerminkan kondisi dunia usaha yang tetap sehat dan mampu mencatatkan pertumbuhan pendapatan.
Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada Mei 2026 juga mencatat pertumbuhan yang sangat kuat, yakni tumbuh 41,3 persen (Rp315,7 triliun) secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan April 2026 sebesar 40,2 persen (Rp221,2 triliun). Menkeu menegaskan bahwa kinerja PPN dan PPnBM yang meningkat mencerminkan konsumsi domestik yang tetap kuat serta daya beli masyarakat yang terjaga.
Lebih lanjut, Menkeu Purbaya menilai bahwa berbagai indikator penerimaan negara menunjukkan bahwa perbaikan ekonomi yang terjadi tidak hanya tercermin dalam data statistik, tetapi juga berlangsung di sektor riil. Hal ini terlihat dari pertumbuhan penerimaan pajak pada sejumlah sektor utama perekonomian. Sektor perdagangan menjadi kontributor terbesar dengan pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 52,4 persen, diikuti sektor pertambangan sebesar 28,2 persen, industri pengolahan 19,7 persen, pengangkutan dan pergudangan 16 persen, jasa perusahaan 16,3 persen, serta konstruksi dan real estat yang tumbuh 74 persen.
Menurut Menkeu, pertumbuhan yang kuat pada sektor perdagangan menunjukkan tingginya aktivitas transaksi dan konsumsi masyarakat. Sementara itu, kenaikan penerimaan dari sektor industri pengolahan mengindikasikan bahwa aktivitas produksi manufaktur terus berjalan dan meningkat. “Kinerja sektor-sektor tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi terus bergerak. Ketika perdagangan tumbuh tinggi berarti ada transaksi dan konsumsi yang meningkat, sedangkan industri pengolahan yang tumbuh menunjukkan pabrik-pabrik tetap berproduksi,” jelasnya.
Dukungan terhadap penguatan ekonomi juga tercermin dari kinerja kepabeanan dan cukai yang terus membaik. Penerimaan cukai yang sempat mengalami kontraksi kini telah kembali mencatat pertumbuhan positif. Sementara itu, penerimaan bea masuk didorong oleh peningkatan impor bahan baku dan bahan penolong yang tumbuh 10,67 persen, mencerminkan meningkatnya aktivitas produksi dalam negeri.
Menkeu menambahkan bahwa perbaikan penerimaan pajak juga menunjukkan semakin stabilnya implementasi sistem Coretax. Meski sempat menghadapi tantangan pada awal tahun, sistem tersebut kini mampu mendukung pengelolaan administrasi perpajakan secara lebih efektif dan memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara. Pemerintah optimistis tren pertumbuhan penerimaan pajak akan terus berlanjut sejalan dengan terjaganya konsumsi masyarakat, meningkatnya aktivitas dunia usaha, serta berbagai langkah kebijakan yang ditempuh untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan kinerja tersebut, penerimaan pajak diharapkan tetap menjadi tulang punggung pendapatan negara dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan menjaga keberlanjutan APBN.








