Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat rentan tetap terjaga. Hal ini dilakukan di tengah proses pemutakhiran data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) tahun 2026. Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, dan BPJS Kesehatan Cabang Lumajang.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai keberlanjutan pembiayaan serta penajaman sasaran kepesertaan program jaminan kesehatan daerah. Agus Triyono menyatakan bahwa Pemkab Lumajang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp64,48 miliar untuk mendukung kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat pada tahun 2026. Namun, kebutuhan riil mencapai Rp65,76 miliar, sehingga terdapat selisih pembiayaan yang diharapkan dapat dipenuhi melalui penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Agus menekankan pentingnya memastikan tidak ada warga rentan yang terputus dari layanan kesehatan akibat kendala administrasi atau pembaruan data. “Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat, terutama keluarga kurang mampu, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan,” ujar Agus dalam audiensi bersama BPJS Kesehatan Cabang Lumajang di Ruang Terbatas Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, pada Selasa (26/5/2026).
Dalam forum tersebut, ditegaskan bahwa pemutakhiran data PBI JKN adalah langkah penting agar bantuan negara tepat sasaran. Proses ini dilakukan untuk memastikan kepesertaan aktif diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria miskin dan rentan miskin berdasarkan data valid. Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang perlindungan melalui mekanisme reaktivasi bagi warga yang membutuhkan penanganan segera, seperti penderita penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Reaktivasi dilakukan melalui verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Lumajang. Selanjutnya, pengajuan diproses melalui sistem SIKS-NG sesuai ketentuan yang berlaku dan ketersediaan kuota. Pemkab Lumajang juga mengimbau masyarakat yang mengalami kendala data kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak aktif akibat belum melakukan perekaman KTP elektronik, untuk segera memperbarui data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Lumajang ingin memastikan sistem jaminan kesehatan tetap berfungsi sebagai jaring pengaman sosial yang adil, adaptif, dan berpihak kepada warga yang paling membutuhkan.




















