Headline.co.id, Jakarta ~ Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025–2026. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG. “Kami menemukan adanya indikasi kuat terkait penyimpangan dalam tata kelola program ini,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Syarief menjelaskan bahwa penyidik menduga para tersangka terlibat dalam pengaturan proses verifikasi pembentukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang seharusnya memenuhi persyaratan tertentu ternyata tidak memenuhi syarat dan justru terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. “Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan di setiap sekolah, namun kenyataannya yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG digunakan sebagai sarana kejahatan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan bahwa penyidik menduga proses verifikasi pada portal mitra BGN telah diatur sedemikian rupa sehingga yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka tetap dapat ditunjuk sebagai mitra SPPG. Kejagung juga menemukan dugaan bahwa yayasan-yayasan tersebut menerima insentif dalam jumlah besar dari pelaksanaan program MBG.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga menyusun pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan serta melakukan penggelembungan harga (markup). “Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun, serta pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” jelas Syarief.
Syarief menambahkan bahwa dugaan penyimpangan juga ditemukan pada pengadaan tablet dan televisi yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Saat ini, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.






















