Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua Gugus Tugas Covid-19: Mudik Dilarang, Titik!

Aditya by Aditya
6 years ago
in Berita, Nasional, Pemerintah
393 29
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Jakarta) – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Melalui SE itu, Gugus Tugas menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.

You might also like

Polda Sumut Kerahkan Personel untuk Tangani 65 Lokasi Rawan Bencana

Polda Sumut Kerahkan Personel untuk Tangani 65 Lokasi Rawan Bencana

26 November 2025
Polisi Lanjutkan Pencarian Rahang Alvaro di Jembatan Cilalay

Polisi Lanjutkan Pencarian Rahang Alvaro di Jembatan Cilalay

26 November 2025

“Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!,” terang Doni dalam keterangan resminya di gedung BNPB, Rabu (6/5).

Baca juga: Update Corona di Indonesia Rabu 06 Maret 2020: Kasus Positif Menjadi 12.438 dan Pasien Sembuh 2.317 Orang

Adapun latar belakang dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut mengingat bahwa Presiden RI Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di dalamnya mengatur pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

Selain itu, dasar penerbitan Surat Edaran tersebut juga mengingat adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan meliputi terhambatnya pelayanan percepatan penanganan COVID-19 dan juga pelayanan kesehatan, seperti halnya adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah. Terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).

Adanya keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah. Persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke tanah air, dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.

Baca juga: Polda DIY Amankan 5 Tersangka Jaringan Narkoba Beromset 700 Juta di Wilayah Jateng-DIY, Modusnya Pakai Kemasan Kopi!

“Seperti seorang pejabat TNI tidak diperkenankan istrinya ikut ke lokasi penugasan. Tentunya kehadiran istri penting karena menyangkut serah terima jabatan di lingkunan TNI, ini pun juga terganggu,” tuturnya

Beberapa pelayanan kebutuhan dasar juga mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan terutama hasil pertanian, peternakan juga perikanan.

Pemerintah juga tidak ingin kemudian mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak juga terhambat. Kebutuhan dasar masyarakat harus dapat terpenuhi dengan mudah sehingga masyarakat juga terjamin dalam pemenuhan gizi untuk menjaga imunitas tubuh.

Baca juga: Diduga Melakukan Ujaran Kebencian di Media Sosial, Seorang Warga di Siak Diamankan Polisi

“Hal ini tentunya tidak kita harapkan. Kita ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan mudah. Demikian juga, masyarakat harus dijamin kebutuhan untuk mendapatkan gizi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh, agar bisa lekas sembuh dari COVID-19, termasuk juga bisa menghindari, supaya tidak terpapar COVID-19,” ujar Doni.

Lebih lanjut, pelayanan fungsi ekonomi penting, seperti halnya bahan dasar APD, yang perlu didatangkan dari luar negeri. Kemudian, reagen untuk PCR Test. Kemudian juga, masker N95, serta alat-alat kesehatan lainnya, seperti halnya mesin PCR.

Dalam hal ini, Gugus Tugas memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19 di antaranya; Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan penanganan COVID-19. Termasuk bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan serta repatriasi WNI yang kembali ke tanah air.

Baca juga: Jokowi Resmi Melantik Dian Ediana Menjadi Kepala PPATK

“Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan COVID-19. Selain itu, pengecualian kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras,” terangnya.

Ada pun sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.

Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan COVID-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.

Baca juga: Hari ke 11 Operasi Ketupat 2020 Polri Paksa 28.000 Kendaraan Putar Balik

Diharapkan mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan.

“Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah,” pungkasnya.

Baca juga: COVID-19 Sudah Mulai Dapat Dikendalikan, ini Kuncinya?

Tags: Dilarang MudikDoni MonardoKetua Gugus Tugas Covid-19
Aditya

Aditya

Related Stories

Polda Sumut Kerahkan Personel untuk Tangani 65 Lokasi Rawan Bencana

Polda Sumut Kerahkan Personel untuk Tangani 65 Lokasi Rawan Bencana

by masfajar
26 November 2025
0

Headline.co.id, Gunungsitoli ~ Polda Sumatera Utara mengambil langkah cepat dengan mengerahkan personel dan peralatan untuk menangani dampak bencana alam yang...

Polisi Lanjutkan Pencarian Rahang Alvaro di Jembatan Cilalay

Polisi Lanjutkan Pencarian Rahang Alvaro di Jembatan Cilalay

by Ari Wibowo muhammad
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian kembali melakukan penyisiran di area Jembatan Cilalay, Tenjo, Kabupaten Bogor, pada hari Rabu. Langkah ini diambil...

Polres Garut Ungkap Praktik Penjualan Miras Ilegal dengan Sistem COD

Polres Garut Ungkap Praktik Penjualan Miras Ilegal dengan Sistem COD

by Lia
26 November 2025
0

Headline.co.id, Garut ~ Polres Garut berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras ilegal yang menggunakan sistem pembayaran di tempat atau cash...

Wakapolri Tutup Apel Kasatwil 2025, Dorong Polri Lebih Humanis dan Responsif

Wakapolri Tutup Apel Kasatwil 2025, Dorong Polri Lebih Humanis dan Responsif

by Wawan
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo secara resmi menutup apel Kasatwil tahun 2025 yang berlangsung di Satlat Brimob, Cikeas,...

Tujuh Atpol Negara Sahabat Hadiri Apel Kasatwil Polri 2025

by masfajar
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Apel Kasatwil Polri tahun 2025 dihadiri oleh tujuh Atase Kepolisian (Atpol) dari negara sahabat. Kegiatan ini merupakan...

Polisi Akan Panggil Pengelola Toko Roti Terkait Kasus Gluten Free

Polisi Akan Panggil Pengelola Toko Roti Terkait Kasus Gluten Free

by Dwina
26 November 2025
0

Headline.co.id, Polda Metro Jaya Berencana Memanggil Fn ~ pengelola toko roti Bake n Grind, terkait dugaan penipuan produk roti berlabel...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pajak Rumah Sendiri: Ketahui Hitungannya Sebelum Membangun

Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4%? Pahami Hitungannya Sebelum Bangun!

15 September 2024

Update Virus Corona Sumsel 12 Mei, Bertambah Lagi Total 279 Kasus Covid-19, ini Persebarannya

13 May 2020

Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Muara Enim, KPK Amankan 2 Tersangka

27 April 2020
Presiden Prabowo melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan dan Bangka Belitung di Istana Negara

Presiden Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan serta Bangka Belitung Masa Jabatan 2025–2030

22 April 2025
BNPB Perketat Mitigasi Erupsi Gunung Semeru, Fokus pada Zona Merah dan Evakuasi

BNPB Perketat Mitigasi Erupsi Gunung Semeru, Fokus pada Zona Merah dan Evakuasi

26 November 2025
Ketegangan di Perbatasan: Upaya PM Lebanon Cegah Eskalasi dengan Israel

Konflik di Perbatasan: Kecemasan PM Lebanon untuk Cegah Perang dengan Israel

15 August 2024
Pemkab Tanah Datar Tingkatkan Pencegahan Korupsi dengan MCSP dan Efisiensi Anggaran

Pemkab Tanah Datar Tingkatkan Pencegahan Korupsi dengan MCSP dan Efisiensi Anggaran

7 November 2025

Artikel Terbaru

Polda Sumut Kerahkan Personel untuk Tangani 65 Lokasi Rawan Bencana

Polda Sumut Kerahkan Personel untuk Tangani 65 Lokasi Rawan Bencana

26 November 2025
Polisi Lanjutkan Pencarian Rahang Alvaro di Jembatan Cilalay

Polisi Lanjutkan Pencarian Rahang Alvaro di Jembatan Cilalay

26 November 2025
Polres Garut Ungkap Praktik Penjualan Miras Ilegal dengan Sistem COD

Polres Garut Ungkap Praktik Penjualan Miras Ilegal dengan Sistem COD

26 November 2025
Wakapolri Tutup Apel Kasatwil 2025, Dorong Polri Lebih Humanis dan Responsif

Wakapolri Tutup Apel Kasatwil 2025, Dorong Polri Lebih Humanis dan Responsif

26 November 2025

Tujuh Atpol Negara Sahabat Hadiri Apel Kasatwil Polri 2025

26 November 2025
Polisi Akan Panggil Pengelola Toko Roti Terkait Kasus Gluten Free

Polisi Akan Panggil Pengelola Toko Roti Terkait Kasus Gluten Free

26 November 2025
Polri Tingkatkan Pelayanan Unjuk Rasa dengan Pendekatan Berbasis Riset

Polri Tingkatkan Pelayanan Unjuk Rasa dengan Pendekatan Berbasis Riset

26 November 2025

Popular Story

  • allahumma sholli ala muhammad ya robbi sholli alaihi wasallim arab

    Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    626 shares
    Share 250 Tweet 157
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Kecelakaan di Jalur Daendels Panjatan, Satu Tewas dan Satu Luka Usai Pick Up Tabrak Dump Truk

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Ya Sayyidi Ya Rasulullah Arab, Latin dan Terjemahan

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Pemkab Lumajang Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Hadapi Ancaman Siber

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.