Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menegaskan bahwa pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus berpedoman pada prinsip 5T. Prinsip tersebut meliputi tepat sasaran, tepat manfaat, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat administrasi. Pernyataan ini disampaikan oleh Ribka Haluk saat memberikan arahan dalam kunjungan kerja resmi dan pertemuan dengan jajaran pemerintah daerah se-Tanah Papua di Kota Jayapura pada Sabtu (30/5/2026).
Ribka Haluk menekankan bahwa Dana Otsus merupakan instrumen strategis yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan mendasar masyarakat Papua. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pemerintah daerah di Papua untuk berkomitmen penuh dan bertanggung jawab dalam mengawal pemanfaatan dana tersebut. “Dana Otsus harus dikelola dengan baik agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Ribka Haluk.
Lebih lanjut, Wamendagri menjelaskan bahwa prinsip 5T tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus diimplementasikan secara ketat di setiap lini. Hal ini mencakup seluruh tahapan krusial pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan di lapangan. Menurut Ribka Haluk, indikator utama keberhasilan program Otsus tidak boleh hanya dilihat dari aspek administratif penyerapan anggaran yang besar. “Yang lebih penting adalah bagaimana hasil pembangunan dapat menyentuh dan mengubah taraf hidup masyarakat,” kata Wamendagri asal Papua tersebut.
Untuk mencapai efektivitas tersebut, Ribka mengimbau pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Papua untuk memperkuat koordinasi lintas sektor serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Di sisi lain, pemerintah pusat berkomitmen untuk terus mendampingi daerah melalui penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara akuntabel.





















