HEADLINE.CO.ID, KUDUS ~ Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan yang menimpa Munzaenah (73), warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku yang diketahui bernama Hafiz (25), tetangga korban sendiri, ditangkap setelah penyidik menemukan sebuah obeng yang tertinggal di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat merampok perhiasan emas milik korban senilai Rp62 juta karena terdesak kebutuhan ekonomi dan biaya kuliah.
Kasus tersebut bermula ketika korban menjadi sasaran perampokan di rumahnya pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng berwarna hijau sebelum mengambil paksa perhiasan yang dikenakan korban.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari temuan sebuah obeng yang tertinggal di bawah jendela rumah korban. Barang tersebut kemudian menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
“Ada obeng yang tertinggal di bawah jendela rumah korban. Jadi tersangka lupa membawa obengnya kembali, setelah kita cari ini milik siapa petunjuknya mengarah ke tersangka HAN,” ujar AKBP Heru Dwi Purnomo saat konferensi pers, Jumat (29/5/2026).
Menurut Heru, setelah identitas pemilik obeng diketahui, penyidik mengembangkan penyelidikan hingga mengarah kepada Hafiz yang tinggal bersebelahan dengan rumah korban. Kecurigaan polisi semakin kuat karena sejumlah petunjuk yang ditemukan di lapangan mengarah kepada pelaku.
“Tersangka merupakan tetangga korban. Motif mencuri, karena faktor ekonomi. Pelaku masih belia dan membutuhkan uang untuk kuliah,” kata Heru.
Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Tidak lama setelah identitas pelaku terungkap, polisi langsung melakukan penangkapan di rumah Hafiz yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah korban. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.
Heru menjelaskan, setelah berhasil mengambil perhiasan emas korban, pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Hasil kejahatan tersebut kemudian disembunyikan di area sungai yang berada tidak jauh dari lingkungan tempat tinggalnya.
“Saat diinterogasi polisi, tersangka pun mengakui perbuatannya. Tersangka diamankan dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam,” paparnya.
Sempat Menyaksikan Olah TKP Polisi
Fakta lain yang terungkap dalam kasus ini adalah sikap pelaku yang tetap berada di sekitar lokasi meski polisi tengah melakukan penyelidikan. Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo mengatakan, Hafiz tidak berusaha melarikan diri setelah kejadian.
Bahkan, pelaku sempat menyaksikan langsung proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan aparat kepolisian di rumah korban.
“Saat kejadian tersebut yang mana polisi datang melakukan olah tempat kejadian perkara, tersangka tidak kabur dan tetap berada di sekitar rumahnya. Bahkan (tersangka) sempat ikut menonton saat olah TKP juga,” terang Hadi.
Obeng Jadi Kunci Pengungkapan Kasus
Pengungkapan cepat kasus ini menunjukkan pentingnya setiap barang bukti yang ditemukan di lokasi kejahatan. Dalam peristiwa tersebut, sebuah obeng yang tertinggal di bawah jendela rumah korban menjadi titik awal yang membuka identitas pelaku.
Dari barang bukti sederhana itu, polisi berhasil menelusuri pemiliknya hingga mengungkap keterlibatan Hafiz dalam aksi perampokan terhadap tetangganya sendiri. Kasus tersebut pun berhasil dituntaskan dalam waktu kurang dari satu hari sejak kejadian berlangsung.



















