Headline.co.id, Jakarta ~ Fenomena video viral bertajuk “Prank Handuk Lepas” mendadak ramai diperbincangkan warganet di platform X dan memicu rasa penasaran publik dalam beberapa waktu terakhir. Konten berdurasi lebih dari satu menit itu menampilkan seorang perempuan muda yang merekam interaksinya dengan kurir makanan di dalam kamar dengan konsep prank bernuansa vulgar. Aksi tersebut menuai sorotan karena dinilai mengandung unsur asusila, tidak pantas ditonton publik, serta berpotensi melanggar norma sosial dan aturan hukum yang berlaku. Kemunculan konten semacam ini kembali memunculkan kekhawatiran mengenai tren kreator media sosial yang mengejar viralitas tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan etika.
Dalam video yang beredar, kamera tampak diletakkan di atas meja di dalam kamar. Perempuan dalam video tersebut menyambut kurir pengantar makanan hanya dengan mengenakan handuk putih yang menutupi bagian tubuh sensitifnya.
Saat pesanan makanan diberikan oleh kurir, handuk yang dikenakan perempuan itu tiba-tiba melorot sehingga membuat sang kurir tampak terkejut. Alih-alih menghentikan rekaman atau merasa malu, perempuan tersebut justru tertawa sebelum menutup pintu kamar.
Fenomena Konten Prank Semakin Kontroversial
Munculnya video “Prank Handuk Lepas” menambah daftar panjang konten prank kontroversial yang beredar di media sosial. Belakangan, tren prank tidak lagi sekadar hiburan ringan, tetapi mulai mengarah pada tindakan vulgar hingga aksi yang dianggap melanggar batas kepatutan.
Konten prank bernuansa asusila umumnya dikemas dalam bentuk candaan vulgar, manipulasi situasi, maupun aksi yang membuat orang lain merasa malu atau tidak nyaman. Demi meningkatkan jumlah penonton dan interaksi, sebagian kreator dinilai nekat membuat konten sensasional tanpa mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat.
Pakar komunikasi digital menilai normalisasi konten vulgar di internet dapat memengaruhi pola pikir pengguna media sosial, terutama anak-anak dan remaja yang aktif mengakses platform digital setiap hari.
“Ketika konten tidak pantas terus muncul di beranda dan mendapat perhatian besar, sebagian pengguna bisa menganggap perilaku tersebut sebagai sesuatu yang wajar untuk ditiru,” demikian pandangan pakar komunikasi digital terkait maraknya konten vulgar di media sosial.
Berpotensi Timbulkan Dampak Sosial dan Hukum
Selain memicu keresahan sosial, prank bernuansa asusila juga dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Jika suatu konten mengandung unsur pelecehan, penghinaan, eksploitasi, atau penyebaran materi tidak senonoh, pembuat maupun penyebarnya dapat dijerat aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tidak sedikit korban prank yang mengalami tekanan mental setelah dipermalukan atau direkam tanpa persetujuan. Dalam sejumlah kasus, korban bahkan mengalami trauma hingga kehilangan rasa percaya diri akibat video yang tersebar luas di internet.
Masyarakat pun diimbau lebih bijak dalam mengonsumsi maupun membagikan konten viral di media sosial. Rasa penasaran terhadap video yang sedang ramai dibicarakan sebaiknya tidak mendorong pengguna internet untuk ikut menyebarkan konten yang berpotensi melanggar norma dan merugikan pihak lain.
Pengguna media sosial juga diharapkan aktif melaporkan konten yang mengandung unsur asusila atau meresahkan publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat, aman, dan edukatif.
Media sosial sejatinya dapat menjadi sarana kreativitas yang positif. Karena itu, kreativitas di dunia digital diharapkan tidak dibangun dengan cara merendahkan orang lain atau melanggar batas kepatutan hanya demi popularitas sesaat.





















