HeadLine.co.id (Ciamis) – Kabupaten Ciamis akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 6 Mei mendatang. PSBB akan berlaku secara menyeluruh di setiap kecamatan, yakni 27 kecamatan. Hal ini diungkapkan oleh Herdiat Sunarya selaku Bupati Ciamis setelah melakukan rapat koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ciamis dan para SKPD, Kamis (30/4) malam.
Baca juga: Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Akan Terbitkan Peraturan Turunan Boleh Pulang Kampung Jika Mendesak
“Kesepakatan ini merupakan hasil penyampaian dari seluruh Forkopimda terkait penyikapan kebijakan PSBB yang diberlakukan di Ciamis nanti. Banyaknya migrasi ke Ciamis jadi pertimbangan diberlakukannya PSBB secara menyeluruh di setiap kecamatan,” ucapnya dalam keterangan resmi melalui Humas Setda Ciamis, Jumat (1/5/2020).
Perlu diketahui jumlah migrasi penduduk ke Ciamis telah mencapai angka 35.399 orang yang tersebar di 27 kecamatan. Lebih lanjut, Herdiat mengatakan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, PSBB tingkat provinsi rencananya dilaksanakan 6 Mei 2020 atau setelah disetujui Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Sampoerna Pastikan Produknya Tak Terpapar Covid-19
Meski PSBB berlaku secara menyeluruh, namun terdapat beberapa kecamatan yang perlu mendapat perhatian khusus dalam masa PSBB. Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Banjarsari, Panumbangan, Panjalu dan Cipaku. Hal ini dikarenakan kecamatan tersebut padat penduduk dan dari data menunjukkan migrasi penduduknya besar.
Baca juga: PT Sampoerna Surabaya Tutup Pabrik Pasca 2 Karyawan Meninggal Akibat Covid-19
“Untuk anggaran yang sudah ada untuk penanganan COVID-19 agar segera direalisasikan, paling tidak sudah ada di SKPD masing-masing. Kalau yang harus melalui tahapan lelang harus diikuti mekanisme aturan yang berlaku,” tambahnya.
Pemkab Ciamis belum menentukan rambu-rambu yang dibatasi selama PSBB berlangsung. Namun akan segera dibahas lebih lanjut sebelum pelaksanaan PSBB dimulai yang akan menjadi Peraturan Bupati. Nanti aturan itu diterbitkan setelah ada persetujuan dari Kemenkes untuk melaksanakan PSBB Jabar.


















