Headline.co.id, Ponorogo ~ Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo telah mengimplementasikan teknologi kacamata pintar dalam upaya penegakan hukum pelanggaran lalu lintas secara elektronik di wilayah Bumi Reog. Inovasi ini merupakan bagian dari pengembangan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan pelanggaran lalu lintas. Teknologi ini juga diharapkan dapat menekan angka pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.
Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma, menjelaskan bahwa teknologi kacamata pintar memungkinkan petugas untuk mendeteksi pelanggaran secara langsung tanpa harus menghentikan kendaraan secara manual di lokasi. “Jadi kita memanfaatkan teknologi dalam penindakan. Contohnya di Polres Ponorogo ini melakukan inovasi yaitu menggunakan smart glasses,” ujar AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma, dikutip pada Selasa (19/5).
Kacamata pintar ini digunakan langsung oleh personel di lapangan, sehingga proses pemantauan pelanggaran dapat dilakukan dengan lebih fleksibel dan cepat. Teknologi ini juga mendukung sistem penindakan elektronik yang diterapkan secara bertahap di berbagai titik rawan pelanggaran lalu lintas. “Anggota menggunakan kacamata pintar ini sambil patroli,” tambahnya.
Selain kacamata pintar, Satlantas Polres Ponorogo juga menerapkan ETLE Handheld dalam pelaksanaan tilang elektronik. Perangkat berbasis telepon genggam ini digunakan oleh personel untuk merekam dan mendata pelanggaran lalu lintas secara langsung di lapangan. Dengan sistem ini, petugas dapat segera melakukan proses konfirmasi terhadap pelanggar tanpa harus menunggu operasi lalu lintas berskala besar. “ETLE Handheld bisa print untuk dilakukan surat konfirmasi. Konfirmasi diberikan kepada pelanggar tersebut karena rata-rata di wilayah Ponorogo memang banyak melanggar pasal 291 ayat 1 dan 2 terkait tidak menggunakan helm,” jelasnya.
Penerapan ETLE tidak hanya dilakukan di pusat kota, tetapi juga secara tentatif menyesuaikan kondisi serta lokasi yang dianggap rawan kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas. “Karena memang penindakan seperti ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jadi setiap waktunya tentatif menyesuaikan kegiatan-kegiatan yang rawan,” pungkasnya.


















