Headline.co.id, Banda Aceh ~ Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh sedang memperkuat upaya pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan melalui kegiatan Coktas atau Coklit Terbatas/Pencocokan dan Penelitian Terbatas. Kegiatan ini berlangsung pada 12–13 Mei 2026 di sembilan kecamatan di wilayah Kota Banda Aceh. Program ini tidak hanya dilakukan pada tahapan pemilu, tetapi juga pada masa non-tahapan sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Tujuannya adalah untuk memastikan data pemilih tetap valid, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi nyata masyarakat di lapangan.
Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan agenda penting yang harus dilakukan secara berkesinambungan. “Data pemilih harus selalu diperbarui agar sesuai dengan kondisi terbaru di masyarakat, seperti pemilih pemula, warga yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau yang tidak lagi memenuhi syarat,” ujar Yusri pada Selasa (12/5/2026).
Dalam pelaksanaan Coktas, petugas KIP turun langsung ke lapangan dengan mendatangi rumah warga dan berkoordinasi dengan aparatur gampong serta pihak terkait lainnya. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga. KIP Kota Banda Aceh juga mengajak masyarakat untuk aktif mendukung proses pemutakhiran data dengan memberikan informasi yang benar serta membantu kelancaran pendataan di lapangan.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.





















