Headline.co.id, Jakarta ~ Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat akan dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu, 10 Mei 2026. Pemindahan ini dilakukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divhumas Polri, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses pendalaman dan koordinasi lintas instansi dalam penanganan kasus tersebut.
Brigjen Pol. Trunoyudo menyatakan, “Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut.” Dari total 321 orang, sebanyak 150 orang akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut Trunoyudo, langkah ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama pihak terkait. “Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat dan mengamankan total 321 WNA dari berbagai negara yang terlibat dalam aktivitas tersebut.








