Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Jakarta Barat. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) dan melibatkan penangkapan 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam aktivitas perjudian online tersebut. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online internasional.
Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa pengungkapan ini penting karena praktik perjudian online lintas negara terus berkembang dan dilakukan secara terorganisasi. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan WNA dari berbagai negara. Sebanyak 321 orang ditangkap, terdiri dari 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja. “Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkap Brigjen Pol. Wira.
Pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa para pelaku telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan sebagai sarana perjudian online. Selain mengamankan para pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dalam berbagai mata uang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Brigjen Pol. Wira.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko menambahkan bahwa fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia. “Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Untung. Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut.




















