Headline.co.id, Batam ~ Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Jumat (8/5/2026). Penahanan dilakukan setelah pria tersebut diketahui tinggal secara ilegal tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandarlampung, Washono, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan orang asing yang mencurigakan.
Setelah dilakukan verifikasi di lapangan, petugas menemukan bahwa paspor WNA tersebut telah kedaluwarsa sejak 28 Juli 2025. “Paspor yang bersangkutan sudah tidak berlaku lagi sejak tahun lalu,” ujar Washono di Kantor Imigrasi Bandarlampung. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia sejak Juni 2024 melalui Pelabuhan Batam dengan tujuan menemui dan menikahi seorang perempuan warga setempat di Tanggamus.
Selama tinggal di Indonesia, pria tersebut mengaku hanya berkebun di sekitar rumah istrinya dan merasa telah melapor kepada perangkat desa setempat. “Dia mengklaim sudah melapor ke perangkat desa, tetapi tetap saja itu tidak cukup,” kata Washono. Meskipun tidak ditemukan indikasi tindak pidana lain atau penyalahgunaan izin usaha, pihak Imigrasi menegaskan bahwa yang bersangkutan tetap melanggar aturan hukum.
WNA tersebut diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Akibat pelanggaran ini, ia terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Saat ini, WNA Singapura tersebut telah ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Bandarlampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Singapura untuk penanganan kasus ini sesuai prosedur diplomatik yang berlaku.





















