Headline.co.id, Batam ~ Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Dalam operasi ini, dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri berhasil diamankan di Banyuwangi, Jawa Timur, dan tiga calon PMI non-prosedural berhasil diselamatkan.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 27 April 2026. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pembuntutan oleh tim Opsnal di lapangan. Hasilnya, pada Selasa (28/4/26) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga calon PMI di area Fitria Homestay, Kota Batam, setelah mereka tiba dari Bandara Hang Nadim.
Menurut keterangan yang diperoleh dari para korban, seluruh proses pemberangkatan dari daerah asal hingga tiba di Batam diatur oleh jaringan yang beroperasi di Jawa Timur. Ketiga korban yang diselamatkan adalah seorang perempuan berinisial LF (33) dari Banyuwangi, serta dua orang lainnya dari Bondowoso, yaitu L (42) dan RM (34). Mereka diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural tanpa dokumen resmi yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Subdit 4 melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Di sana, petugas mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, yaitu seorang perempuan berinisial MA (49) dan seorang laki-laki berinisial B (47). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, tiga paspor milik para korban, tiket pesawat (boarding pass), uang tunai, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi pengurusan calon PMI tersebut. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 4 berkaitan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan melanggar ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” jelas Kabidhumas Polda Kepri.






















