Headline.co.id, Jakarta ~ Tim gabungan Polri berhasil menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang menjadi buronan internasional dengan status Red Notice dari Interpol. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu, 3 Mei 2026. LCS merupakan tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional di Kamboja, dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Kasus penipuan ini telah memunculkan sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut kini ditangani secara terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan. Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam aksi penipuan online melalui platform bernama “abbishopee”.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap tiga tersangka lain yang terkait dengan jaringan LCS. Ketiga tersangka tersebut telah diproses hukum dan mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.
“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujar Himawan dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 4 Mei 2026. Ia menambahkan bahwa Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” lanjutnya. Saat ini, tersangka LCS telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.






















