Headline.co.id, Wakil Bupati Bener Meriah ~ Armia, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memerangi peredaran narkotika dengan menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Acara ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah pada Selasa, 28 April 2026. Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Nomor Print–20/L.1.30/BPAs.1/04/2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Edward, menyampaikan bahwa ini merupakan pemusnahan ketiga sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya dilakukan pada bulan Februari dan Juli. Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari perkara yang telah inkracht pada periode Januari hingga April 2026. “Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ganja sebanyak 29 perkara, serta perkara qanun sebanyak 29 perkara,” ujar Edward.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Armia memberikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum atas kerja keras mereka dalam memberantas tindak pidana narkotika di wilayah Bener Meriah. Ia menekankan pentingnya memperkuat upaya seperti ini sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman narkotika.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pemusnahan barang bukti secara simbolis dengan metode yang telah ditentukan. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda dan instansi terkait, termasuk perwakilan Kodim 0119/Bener Meriah, Kapolres Bener Meriah, Ketua Mahkamah Syariah Bener Meriah, perwakilan Rumah Tahanan Negara Bener Meriah, Dinas Kesehatan, serta jajaran Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keamanan daerah serta memperkuat upaya pemberantasan narkotika secara berkelanjutan.





















