Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mempercepat perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan fokus pada pekerja sektor informal dan ekonomi digital. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh tenaga kerja di Indonesia mendapatkan perlindungan yang menyeluruh. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak dasar yang harus dapat diakses oleh semua pekerja tanpa diskriminasi, termasuk pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, serta pekerja di sektor perikanan dan perkebunan.
Dalam seminar penguatan sistem jaminan sosial yang digelar di Jakarta pada Kamis (23/4/2026), Yassierli menyatakan, “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar kebijakan ketenagakerjaan, termasuk dalam perluasan jaminan sosial.” Ia menyoroti tantangan utama saat ini, yaitu terbatasnya akses pekerja informal terhadap skema jaminan sosial yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan oleh pekerja formal.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong penguatan regulasi, khususnya bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan, agar mereka mendapatkan perlindungan yang setara sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja. Selain itu, pemerintah juga berupaya mengakui pekerja rumah tangga dalam sistem ketenagakerjaan nasional agar mereka dapat memperoleh hak perlindungan jaminan sosial secara penuh.
Yassierli menekankan bahwa peran BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sebagai penyelenggara asuransi, tetapi juga sebagai instrumen negara dalam memperluas perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. “Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memastikan manfaat jaminan sosial dirasakan secara optimal oleh pekerja,” ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya integrasi data lintas sektor untuk mendukung kebijakan yang lebih tepat sasaran, termasuk dalam mengantisipasi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta menjaga keberlanjutan sistem jaminan sosial.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syaiful Hidayat, menambahkan bahwa seluruh pekerja, baik formal maupun informal, menjadi prioritas dalam cakupan perlindungan. “Perlindungan pekerja harus menjadi kebutuhan bersama, bukan sekadar kewajiban administratif,” katanya. Melalui penguatan regulasi, perluasan kepesertaan, dan integrasi data, pemerintah menargetkan sistem jaminan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan, sebagai fondasi dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dan ketahanan ekonomi nasional.





















