Headline.co.id, Jakarta ~ Para ahli hidrogeologi mengajukan usulan kepada Panitia Kerja (Panja) air minum dalam kemasan (AMDK) Komisi VII DPR RI untuk membentuk lembaga atau badan khusus yang bertugas mengelola air, baik air tanah maupun air permukaan. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa air tanah dan air permukaan merupakan satu kesatuan ekosistem yang tidak dapat dipisahkan.
Prof. Hendarmawan, seorang pakar hidrogeologi dari Universitas Padjadjaran, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (24/4/2026), mengungkapkan bahwa sering terjadi zonasi kepentingan ketika pengelolaan air berada di bawah dua kementerian yang berbeda. Saat ini, pengelolaan air tanah berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sementara air permukaan dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU). “Saya mengamatinya selama ini pemerintah ini kelihatannya dan itu menjadi berantakan dan kurang koordinasinya,” ujarnya saat dimintai pendapat oleh Panja AMDK Komisi VII DPR RI baru-baru ini.
Prof. Hendarmawan menyarankan agar pengelolaan air di Indonesia dilakukan melalui satu komando. “Jadi, saya sarankan tentu yang paling bagus itu ada satu komando atau satu pintu saja. Lembaganya harus satu,” katanya. Ia mencontohkan pengelolaan air di Eropa yang memiliki Kementerian Air, sehingga pengelolaan air di sana sangat baik. “Jadi, nggak ada menteri ini, menteri itu, yang masing-masing terkait air. Kalau kita nggak usah menteri lah, pokoknya badan apa, tapi sendiri. Sehingga pengelolaan turunan dari air itu mudah,” ucapnya.
Irwan Iskandar, Ketua Perhimpunan Ahli Airtanah Indonesia (PAAI), yang juga hadir dalam rapat Panja tersebut, menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai tata kelola air selama ini kurang baik. “Tata kelolanya terlihat memang berantakan,” tandasnya. Menurutnya, tata kelola air yang baik sangat penting untuk menjamin keberlanjutan sumber daya air. “Tata kelola itu juga penting untuk menjamin sustainability. Tapi di kita itu agak rumit, ada izinnya di A, di B, di C, di D. Dan saya sampaikan, hanya sumber daya air yang izinnya tidak untuk sumber daya alam yang kita gali dari bumi, yang kita manfaatkan dari bumi. Hanya air saja yang perizinannya ada di dua institusi,” tuturnya.
Irwan juga mendukung ide pengelolaan sumber daya air, baik air tanah maupun permukaan, di bawah satu lembaga atau institusi. Pakar Hidrogeologi Boy Yoseph C.S.S Syah Alam dari Fakultas Teknik Geologi Unpad juga menyambut baik pembentukan lembaga khusus yang mengatur sumber daya air di Indonesia. Ia menilai hal ini penting untuk memperkuat kelembagaan sumber daya air. “Jadi, memang bagusnya ada satu pintu yang khusus mengurus air, dari mulai air yang dari atas, air hujan, sampai ke air tanah,” tukasnya.
Ketua Panja AMDK Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyambut baik usulan para pakar hidrogeologi tersebut. Ia juga mengkritisi adanya tumpang tindih regulasi perizinan di industri AMDK. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera menerapkan sistem perizinan satu pintu demi memberikan kepastian hukum dan kejelasan tata kelola bagi para pelaku usaha.
Evita mencatat bahwa izin operasional AMDK selama ini diterbitkan oleh berbagai lembaga yang berbeda, mulai dari Kementerian ESDM, Kementerian PU, hingga Kementerian Lingkungan Hidup. “Ini menunjukkan aturan kita belum jelas. Harus ada evaluasi terhadap kebijakan dan aturan ke depan. Idealnya, perizinan ini dilakukan melalui satu pintu,” tegasnya. Ia menyarankan agar pemerintah merumuskan lembaga tunggal yang memiliki kewenangan penuh atas industri AMDK. Jika diperlukan, ia mengusulkan pembentukan badan khusus yang mengintegrasikan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Langkah ini dinilai mendesak agar tidak ada lagi dualisme atau ego sektoral dalam pemberian izin. “Supaya kedepan tidak ada lagi kasus perusahaan ini izinnya dari lembaga A, tapi yang itu dari lembaga B,” ujarnya. Saat ini, pengaturan perizinan air tanah dan permukaan dilakukan di dua kementerian berbeda. Untuk air tanah, perizinannya diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Sementara, untuk air permukaan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.





















