Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Usulan Pembentukan Lembaga Khusus untuk Pengelolaan Air di Indonesia

Dwina by Dwina
2 hours ago
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
419 4
A A
0
Usulan Pembentukan Lembaga Khusus untuk Pengelolaan Air di Indonesia
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Para ahli hidrogeologi mengajukan usulan kepada Panitia Kerja (Panja) air minum dalam kemasan (AMDK) Komisi VII DPR RI untuk membentuk lembaga atau badan khusus yang bertugas mengelola air, baik air tanah maupun air permukaan. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa air tanah dan air permukaan merupakan satu kesatuan ekosistem yang tidak dapat dipisahkan.

Prof. Hendarmawan, seorang pakar hidrogeologi dari Universitas Padjadjaran, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (24/4/2026), mengungkapkan bahwa sering terjadi zonasi kepentingan ketika pengelolaan air berada di bawah dua kementerian yang berbeda. Saat ini, pengelolaan air tanah berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sementara air permukaan dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU). “Saya mengamatinya selama ini pemerintah ini kelihatannya dan itu menjadi berantakan dan kurang koordinasinya,” ujarnya saat dimintai pendapat oleh Panja AMDK Komisi VII DPR RI baru-baru ini.

You might also like

Program Magang Nasional 2025 Akan Diperketat, Fokus pada Kompetensi Peserta

Program Magang Nasional 2025 Akan Diperketat, Fokus pada Kompetensi Peserta

25 April 2026
Kemnaker dan Industri KEK Sinergikan Pelatihan Vokasi, 60 Ribu Kuota Disiapkan

Kemnaker dan Industri KEK Sinergikan Pelatihan Vokasi, 60 Ribu Kuota Disiapkan

25 April 2026

Prof. Hendarmawan menyarankan agar pengelolaan air di Indonesia dilakukan melalui satu komando. “Jadi, saya sarankan tentu yang paling bagus itu ada satu komando atau satu pintu saja. Lembaganya harus satu,” katanya. Ia mencontohkan pengelolaan air di Eropa yang memiliki Kementerian Air, sehingga pengelolaan air di sana sangat baik. “Jadi, nggak ada menteri ini, menteri itu, yang masing-masing terkait air. Kalau kita nggak usah menteri lah, pokoknya badan apa, tapi sendiri. Sehingga pengelolaan turunan dari air itu mudah,” ucapnya.

Irwan Iskandar, Ketua Perhimpunan Ahli Airtanah Indonesia (PAAI), yang juga hadir dalam rapat Panja tersebut, menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai tata kelola air selama ini kurang baik. “Tata kelolanya terlihat memang berantakan,” tandasnya. Menurutnya, tata kelola air yang baik sangat penting untuk menjamin keberlanjutan sumber daya air. “Tata kelola itu juga penting untuk menjamin sustainability. Tapi di kita itu agak rumit, ada izinnya di A, di B, di C, di D. Dan saya sampaikan, hanya sumber daya air yang izinnya tidak untuk sumber daya alam yang kita gali dari bumi, yang kita manfaatkan dari bumi. Hanya air saja yang perizinannya ada di dua institusi,” tuturnya.

Irwan juga mendukung ide pengelolaan sumber daya air, baik air tanah maupun permukaan, di bawah satu lembaga atau institusi. Pakar Hidrogeologi Boy Yoseph C.S.S Syah Alam dari Fakultas Teknik Geologi Unpad juga menyambut baik pembentukan lembaga khusus yang mengatur sumber daya air di Indonesia. Ia menilai hal ini penting untuk memperkuat kelembagaan sumber daya air. “Jadi, memang bagusnya ada satu pintu yang khusus mengurus air, dari mulai air yang dari atas, air hujan, sampai ke air tanah,” tukasnya.

Ketua Panja AMDK Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyambut baik usulan para pakar hidrogeologi tersebut. Ia juga mengkritisi adanya tumpang tindih regulasi perizinan di industri AMDK. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera menerapkan sistem perizinan satu pintu demi memberikan kepastian hukum dan kejelasan tata kelola bagi para pelaku usaha.

Evita mencatat bahwa izin operasional AMDK selama ini diterbitkan oleh berbagai lembaga yang berbeda, mulai dari Kementerian ESDM, Kementerian PU, hingga Kementerian Lingkungan Hidup. “Ini menunjukkan aturan kita belum jelas. Harus ada evaluasi terhadap kebijakan dan aturan ke depan. Idealnya, perizinan ini dilakukan melalui satu pintu,” tegasnya. Ia menyarankan agar pemerintah merumuskan lembaga tunggal yang memiliki kewenangan penuh atas industri AMDK. Jika diperlukan, ia mengusulkan pembentukan badan khusus yang mengintegrasikan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Langkah ini dinilai mendesak agar tidak ada lagi dualisme atau ego sektoral dalam pemberian izin. “Supaya kedepan tidak ada lagi kasus perusahaan ini izinnya dari lembaga A, tapi yang itu dari lembaga B,” ujarnya. Saat ini, pengaturan perizinan air tanah dan permukaan dilakukan di dua kementerian berbeda. Untuk air tanah, perizinannya diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Sementara, untuk air permukaan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKerjaPanitia
Dwina

Dwina

Related Stories

Program Magang Nasional 2025 Akan Diperketat, Fokus pada Kompetensi Peserta

Program Magang Nasional 2025 Akan Diperketat, Fokus pada Kompetensi Peserta

by wahyu
25 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pentingnya penyesuaian penugasan peserta magang dengan latar belakang pendidikan mereka. Hal ini bertujuan...

Kemnaker dan Industri KEK Sinergikan Pelatihan Vokasi, 60 Ribu Kuota Disiapkan

Kemnaker dan Industri KEK Sinergikan Pelatihan Vokasi, 60 Ribu Kuota Disiapkan

by Dani
25 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia berupaya mempercepat penyelarasan pelatihan vokasi dengan kebutuhan industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Proyek...

Pemerintah Percepat Perluasan Jaminan Sosial untuk Pekerja Informal dan Digital

Pemerintah Percepat Perluasan Jaminan Sosial untuk Pekerja Informal dan Digital

by Dwina
25 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mempercepat perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan fokus pada pekerja sektor informal dan ekonomi...

Wamen ATR/BPN Ajak Pemda Kalteng Maksimalkan GTRA untuk Atasi Konflik Pertanahan

Wamen ATR/BPN Ajak Pemda Kalteng Maksimalkan GTRA untuk Atasi Konflik Pertanahan

by Aditya
25 April 2026
0

Headline.co.id, Palangkaraya ~ Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengimbau pemerintah...

Pemerintah Tidak Akan Terapkan Pajak Baru Hingga Ekonomi Pulih

Pemerintah Tidak Akan Terapkan Pajak Baru Hingga Ekonomi Pulih

by Dwina
25 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru kepada masyarakat hingga kondisi...

Kementan Percepat Tanam Padi Serentak di Jawa Timur untuk Hadapi Kemarau

Kementan Percepat Tanam Padi Serentak di Jawa Timur untuk Hadapi Kemarau

by Wawan
25 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah strategis dengan mempercepat penanaman padi secara serentak di 38 kabupaten/kota di Jawa...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

KAI Daop 2 Bandung Kembali Tertibkan Rumah Dinas Untuk Selamatkan Aset Negara

2 November 2019
Pendanaan Berlimpah untuk Startup: Fasilitasi Kemenkominfo Hasilkan Investasi Rp2,6 Triliun

Fasilitasi Kemenkominfo Dorong Startup Raih Investasi Rp2,6 Triliun

13 September 2024
Petugas Satlantas Polresta Sleman melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan truk wing box di Jalan Padjajaran

Kecelakaan Maut di Ring Road Utara Sleman, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk Wing Box

15 December 2025
Menkomdigi Dorong Budaya Bersih Sebagai Dasar Disiplin Aparatur

Menkomdigi Dorong Budaya Bersih Sebagai Dasar Disiplin Aparatur

13 February 2026

Ajak Partisipasi Seluruh Elemen Banyumas, Dompet Dhuafa Jateng Bentuk Relawan Cekal Corona

19 March 2020
Bupati Boven Digoel Perkenalkan Dokter Baru di Distrik Ujung Kia

Bupati Boven Digoel Perkenalkan Dokter Baru di Distrik Ujung Kia

9 December 2025
Foto Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

Ketua Mahkamah Konstitusi Digugat ke PTUN oleh Hakim Anwar Usman

24 November 2023

Artikel Terbaru

Kementerian PU Tanggapi Cepat Longsor di Jalan Pameu-Geumpang, Akses Sementara Terganggu

Kementerian PU Tanggapi Cepat Longsor di Jalan Pameu-Geumpang, Akses Sementara Terganggu

25 April 2026
Polwan dan Bhayangkari Satbrimob Polda Kaltim Berikan Bantuan Sosial kepada Warga Balikpapan

Polwan dan Bhayangkari Satbrimob Polda Kaltim Berikan Bantuan Sosial kepada Warga Balikpapan

25 April 2026
Viral Dugaan Kekerasan Anak, Akun Sosial Media, Google Maps, Hingga Website Daycare Little Aresha Jogja Menghilang

Daycare Little Aresha Jogja Digerebek, Polisi Selidiki Kekerasan Anak, Pemkot Dampingi Korban

25 April 2026
BNPT Perkuat Ketahanan Desa dengan Integrasi Pencegahan Radikalisme dan Ekonomi Lokal

BNPT Perkuat Ketahanan Desa dengan Integrasi Pencegahan Radikalisme dan Ekonomi Lokal

25 April 2026
BRIN Dorong Pengembangan Teknologi Kereta Api di Luar Jawa

BRIN Dorong Pengembangan Teknologi Kereta Api di Luar Jawa

25 April 2026
Daycare Little Aresha di Segel Polisi

Heboh Dugaan Kekerasan Anak, Pengakuan Ibu Lihat Bayinya Diikat di Daycare Little Aresha Jogja

25 April 2026
Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Riset untuk Hadapi Bonus Demografi

Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Riset untuk Hadapi Bonus Demografi

25 April 2026

Popular Story

  • Kasus Daycare Jogja Heboh, Google Maps Dipenuhi Ulasan Negatif hingga Diduga Dihapus

    Viral Dugaan Kekerasan Anak, Google Maps Daycare Little Aresha Jogja Diserbu Netizen dan Kini Menghilang

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Heboh Video 4 Menit 27 Detik di Pamekasan, Polisi Selidiki Pelajar SMP yang Diduga Terlibat

    1140 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Polisi Ungkap Detik-Detik Siswa SD Tertimpa Besi Pick Up di Gunungkidul, Korban Kritis

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Viral Dugaan Kekerasan Anak, Akun Sosial Media, Google Maps, Hingga Website Daycare Little Aresha Jogja Menghilang

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Polisi Ungkap Kronologi dan Identitas Mayat Perempuan Ditemukan di Kali Ngrowo Kulon Progo

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1800 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Seorang Pria di Balecatur Sleman Meninggal Dunia Diduga Gantung Diri, Polisi Ungkap Fakta Awal

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.