Headline.co.id, Maluku Tenggara ~ Satreskrim Polres Maluku Tenggara telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum formal yang sedang berlangsung. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, menyatakan bahwa pengiriman SPDP ini menandai dimulainya koordinasi resmi kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan.
“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana,” ujar Kombes Pol. Rositah pada Rabu, 22 April 2026. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, sesuai dengan Pasal 459 KUHP yang mengancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, serta Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, juncto ketentuan mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Peristiwa ini bermula dari penikaman yang terjadi pada Minggu, 19 April 2026 di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, yang menyebabkan korban meninggal dunia. Aparat kepolisian bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengejaran pelaku. Dalam waktu singkat, dua terduga pelaku berhasil diamankan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah melalui pemeriksaan intensif serta prosedur administrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan.
Pada 22 April 2026, penyidik melanjutkan proses dengan mengirimkan SPDP ke kejaksaan sebagai dasar koordinasi penuntutan serta pengawalan berkas perkara hingga tahap persidangan. Kombes Pol. Rositah menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menambahkan bahwa selama proses pengiriman SPDP berlangsung, situasi dilaporkan dalam kondisi aman dan lancar tanpa kendala berarti. Kepolisian juga memastikan bahwa situasi kamtibmas di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif, sembari terus mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.
“Pengiriman SPDP menjadi indikator penting bahwa penanganan kasus telah memasuki fase yang lebih terstruktur dan terkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ungkapnya. Dalam perspektif nasional, langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam memastikan setiap perkara besar ditangani tidak hanya cepat, tetapi juga sesuai koridor hukum. Transparansi dalam setiap tahapan, termasuk komunikasi publik terkait progres perkara, menjadi elemen krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat. “Dengan sinergi kepolisian dan kejaksaan, diharapkan proses hukum berjalan efektif hingga memberikan kepastian dan keadilan,” ujarnya.






















