Headline.co.id, Jakarta ~ Polri bersama Kementerian Haji telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani penyelenggaraan haji dan umrah ilegal. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari praktik pelanggaran dan tindak pidana terkait ibadah tersebut. Pengumuman pembentukan Satgas ini dilakukan dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri pada Senin, 20 April 2026. Acara tersebut dihadiri oleh Wakabaintelkam Polri Irjen Pol. Nanang Rudi Supriatna, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, dan Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al-Rasyid.
Irjen Pol. Nanang Rudi Supriatna menyatakan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan perintah langsung dari Kapolri sebagai respons terhadap berbagai masalah dalam penyelenggaraan ibadah haji. “Satgas Haji ini dibentuk untuk menjamin dan memberikan pelayanan keamanan kepada para calon jamaah, serta mencegah terjadinya tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya sinergi Polri dan Kementerian Haji untuk memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan.
Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al-Rasyid, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 15 hingga 20 laporan kasus setiap hari terkait penyelenggaraan haji dan umrah, dengan total sekitar 95 kasus yang saat ini ditangani. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan penuh dari Kepolisian sangat kami butuhkan agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana ini bisa berjalan efektif dan memberikan efek jera,” jelasnya. Harun juga menyebutkan bahwa Satgas telah mulai bekerja sejak diterbitkannya surat perintah Kapolri, dengan salah satu hasil awalnya adalah penggagalan keberangkatan delapan warga negara Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji di Bandara Soekarno-Hatta.
Harun menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan dilakukan pendalaman, termasuk travel yang memberangkatkan maupun pihak lain yang bertanggung jawab. Ia juga menyebut sejumlah titik rawan pemberangkatan ilegal yang kini dalam pengawasan, lain Bandara Soekarno-Hatta, Juanda Surabaya, Lombok, dan Batam.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan indikasi praktik ilegal dalam penyelenggaraan haji dan umrah. “Kami mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan hotline pengaduan dengan nomor 081218899191. Jika menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa Polri bersama Kementerian Haji akan mengedepankan langkah preventif dan represif secara simultan guna menekan angka pelanggaran, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Dengan terbentuknya Satgas gabungan ini, diharapkan praktik penyelenggaraan haji dan umrah ilegal dapat diminimalisir, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh calon jamaah Indonesia.

















