Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap memanfaatkan empat kapal ikan yang sebelumnya digunakan dalam praktik penangkapan ikan ilegal. Keempat kapal tersebut telah melalui proses hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan. Kapal-kapal ini berstatus dirampas negara dan akan digunakan untuk kepentingan nelayan serta pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Kesiapan pemanfaatan kapal ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) atas barang rampasan negara berupa empat kapal perikanan dari Kejaksaan Republik Indonesia kepada KKP. Penandatanganan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) oleh Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
Langkah ini merupakan implementasi dari kebijakan “Tangkap-Manfaat” terhadap kapal-kapal pelaku illegal fishing yang telah ditangkap oleh armada kapal pengawas KKP. Kapal-kapal ini telah melalui proses penyidikan hingga putusan pengadilan dan dirampas untuk negara. “KKP bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memanfaatkan kapal-kapal yang telah inkrah bagi kesejahteraan nelayan dan kepentingan pengawasan, tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono dalam siaran resmi di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Sebanyak tiga kapal diantaranya akan digunakan untuk pemberdayaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan, sementara satu kapal, MV Run Zeng 03, akan direkondisi menjadi kapal pengawas. Kapal ini memiliki bobot lebih dari 800 GT. Dirjen PSDKP yang akrab disapa Ipunk menjelaskan bahwa dengan dijadikannya MV Run Zeng 03 sebagai kapal pengawas, ini membuktikan bahwa hasil kejahatan bisa dimanfaatkan dan menjadi aset negara yang produktif serta sarana penegakan hukum.
Selain itu, pihaknya juga akan memastikan agar kapal-kapal yang diserahkan kepada nelayan benar-benar tepat sasaran, tepat guna, dan tidak akan mentolerir terjadinya penyalahgunaan di lapangan. Kepala BPA, Kuntadi, menyebutkan bahwa prinsip penanganan barang rampasan negara adalah memberikan manfaat kepada masyarakat dan negara. “Prosesi penyerahan kali ini dilakukan sebagai bentuk kolaborasi nyata KKP dan Kejaksaan RI dalam mendukung program prioritas nasional di sektor kelautan dan perikanan,” ungkap Kuntadi.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian barang rampasan merupakan bagian dari proses panjang penegakan hukum, di mana barang tersebut harus mampu mendatangkan manfaat. Untuk itu, pihaknya berterima kasih kepada KKP karena telah mengoptimalkan penggunaan barang rampasan untuk mengamankan kekayaan negara dari illegal fishing.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Saiful Umam, dalam laporannya merinci lokasi keberadaan saat ini dari keempat kapal tersebut, yaitu FB. Loui-04 (85 GT), FB. LB. MV-01 (23 GT), dan FB. LB. MV-02 (23 GT) berada di Bitung, Sulawesi Utara, sedangkan MV Run Zeng 03 (870 GT) berada di Tual, Maluku.
Saiful Umam juga menambahkan bahwa sejak 2022 hingga saat ini, pihaknya telah menerima 18 kapal dari kejaksaan, dengan empat kapal telah diserahkan kepada lembaga pendidikan tinggi KKP, tujuh kapal dihibahkan dari KKP kepada pemerintah daerah untuk kepentingan nelayan, satu kapal untuk armada pengawasan, serta enam kapal dalam proses hibah kepada nelayan melalui pemerintah daerah.
Langkah kolaboratif dengan Kejaksaan ini sesuai dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menyampaikan komitmennya untuk mengedepankan penguatan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan ekonomi. Dengan tangkap manfaat, pihaknya optimis dapat mendongkrak produktivitas serta kesejahteraan masyarakat nelayan Indonesia.






















