Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Budi Luhur (UBL). Laporan tersebut diajukan oleh korban pada Selasa, 15 April 2026, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam laporan tersebut, terlapor diidentifikasi dengan inisial Y, berusia 48 tahun. “Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” ujar Kombes Pol. Budi pada Rabu, 15 April 2026.
Kombes Pol. Budi menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk ke kepolisian akan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan. Penanganan kasus ini akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, secara serius dan sesuai prosedur. Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau memiliki informasi terkait tindak pidana agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. “Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan,” jelasnya.






















