Headline.co.id, Bangka Belitung ~ Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap 165 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya dari Januari hingga April 2026. Hal ini disampaikan oleh Direktur Resnarkoba Polda Babel dalam konferensi pers terkait pengungkapan dan pemusnahan barang bukti.
Selama periode 1 Januari hingga 8 April 2026, Ditresnarkoba Polda Babel dan jajarannya menangkap 206 tersangka dalam kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, 186 pelaku adalah laki-laki dan 20 lainnya adalah perempuan. Informasi ini dilansir dari TBN Babel pada Selasa, 14 April 2026.
Kombes Pol. Ronald menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis sabu seberat bruto 7.935,53 gram (7,9 kg) dan ganja seberat bruto 5.963 gram (5,9 kg). “Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen dalam menjalankan visi misi program Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, salah satunya memberantas narkoba,” ujarnya.
Polda Babel juga berencana memusnahkan barang bukti narkotika yang disita dari pengungkapan kasus pada periode 1 Februari hingga 8 April 2026. Barang bukti yang akan dimusnahkan lain sabu seberat 4.674,9 gram, ekstasi sebanyak 4.293 butir, ganja seberat 5.038 gram, dan obat berbahaya yang mengandung ketamin seberat 43.849,9 gram.
“Dari pengungkapan kasus ini, kita bisa menyelamatkan 927.996 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya lainnya,” tutup Kombes Pol. Ronald.





















