Headline.co.id, Bareskrim Polri Telah Menetapkan As ~ pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). AS juga diketahui menjabat sebagai Direktur PT DSI dari tahun 2018 hingga 2024. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada AS untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap AS dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 8 April 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim. Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah TA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI, serta MY, mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Selain itu, tersangka lainnya adalah ARL, yang menjabat sebagai Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI. Kasus ini terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap lebih jauh dugaan penggelapan dana yang melibatkan PT DSI.




















