Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Tersangka Rismon Hasiholan Sianipar telah mengajukan permohonan restorative justice terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Permohonan tersebut diajukan pekan lalu, sebagaimana dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, pada Rabu (11/3/26).
Kombes Pol. Iman menjelaskan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar bersama pengacaranya mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk menanyakan kelanjutan dari permohonan restorative justice yang telah diajukannya. “Hari ini yang bersangkutan datang untuk mempertanyakan kelanjutan restorative justice,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya membaginya menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.





















