Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Simpang Siur Penerapan PSBB di DKI Jakarta, Cek Informasi Lengkapnya Disini!

Aditya by Aditya
6 years ago
in Berita, Kesehatan, Nasional, Pemerintah
410 12
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Nasional) – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dikabarkan telah setuju untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. Surat PSBB untuk DKI akan ditandatangani Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi.

You might also like

UIN Palangka Raya Resmi Kukuhkan Empat Guru Besar

UIN Palangka Raya Resmi Kukuhkan Empat Guru Besar

26 November 2025
Ditpolairud Polda DIY Gelar Ziarah Laut untuk Peringati HUT ke-75 Polairud

Ditpolairud Polda DIY Gelar Ziarah Laut untuk Peringati HUT ke-75 Polairud

26 November 2025

“Malam ini surat (persetujuan) akan ditandatangani Menkes,” ujar Oscar dilansir dari Liputan6.com, Senin (6/4).

Baca juga: Termakan Hoaks Konspirasi, Warga Inggris Bakar Tiga Tower Jaringan 5G

Setelah surat tersebut ditandatangani, maka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib memberlakukan PSBB. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19.

“Menkes memberikan persetujuan, pelaksanaan dilakukan oleh daerah sesuai PP 21,” ungkap Oscar.

Baca juga: Berkaca dari Tiongkok, Masyarakat Indonesia Harus Tunda Mudik Tahun Ini

Sedangkan itu, sumber lain menyebutkan bahwa Menkes belum teken PSBB untuk diberlakukan di DKI Jakarta. Dikarenakan ada beberapa data yang harus dilengkapi sesuai dengan persyaratan.

Lampiran data yang harus dilengkapi oleh Pemprov DKI Jakarta tertuang dalam surat Menkes kepada Pemprov DKI Jakarta nomor KK.01.01/Menkes/227/2020 tertanggal 5 April 2020, dengan tanda tangan Terawan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Wilayah Jakarta Selasa 7 April 2020

Surat itu, ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ada empat data dan dokumen penunjang yang harus dilengkapi DKI Jakarta, yaitu:

Peningkatan jumlah kasus menurut waktu, Penyebaran kasus menurut waktu, Kejadian transmisi lokal dan Kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Baca juga: Ditlantas Polda DIY Terjunkan 1.106 Personel Dalam Operasi Keselamatan Progo 2020

Dalam persoalan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberi waktu dua hari setelah surat diterima olehnya.

“Mohon Saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri Kesehatan,” tulis Terawan dalam surat tersebut.

Juru Bicara pemerintah untuk penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto mengkonfirmasi masalah ini, ia tidak membantah atau membenarkan terkait surat tersebut. “Itu administrasi, pembahasan tetap jalan” ujar Yurianto dikutip dari Tempo.co terkait pengembalian tersebut. Senin, (6/04/2020).

Baca juga: Sah! Riza Patria Duduki Kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta

Peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) tentang PSBB yang telah dikeluarkan Menkes Terawan bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

Sehingga jika suatu daerah telah berlaku peraturan PSBB, maka pemerintah akan melaksanakan meliburkan sekolah, tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Status Tersangka kepada Penghina Presiden Jokowi

Pengecualian ini diberikan kepada kantor atau instansi tertentu yang memberikan layanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, serta pelayanan kesehatan.

Perusahaan tersebut pun harus menjaga jumlah minimum karyawan dan tetap menerapkan physical distancing atau menjaga jarak aman sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Baca juga: Update Terbaru Covid-19 di Indonesia Senin 6 April 2020: Jumlahnya Meningkat Menjadi 2.491 Kasus

Berikut bidang usaha yang boleh beroperasi diantaranya:

1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan.

Kemudian termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.

3. Media cetak dan elektronik

4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.

5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.

6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.

7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi

8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.

9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang

10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).

11. Layanan keamanan pribadi. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

Tags: Anies BaswedanMenteri KesehatanPSBB DKI Jakarta
Aditya

Aditya

Related Stories

UIN Palangka Raya Resmi Kukuhkan Empat Guru Besar

UIN Palangka Raya Resmi Kukuhkan Empat Guru Besar

by Aditya
26 November 2025
0

Headline.co.id, Palangka Raya ~ Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya mengukuhkan empat Guru Besar dalam sebuah acara yang berlangsung di...

Ditpolairud Polda DIY Gelar Ziarah Laut untuk Peringati HUT ke-75 Polairud

Ditpolairud Polda DIY Gelar Ziarah Laut untuk Peringati HUT ke-75 Polairud

by Lia
26 November 2025
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Polairud pada tahun 2025, Ditpolairud Polda DIY menyelenggarakan kegiatan ziarah...

Kakorlantas Polri Dianugerahi Penghargaan Digitalisasi Lalu Lintas di detikcom Awards 2025

Kakorlantas Polri Dianugerahi Penghargaan Digitalisasi Lalu Lintas di detikcom Awards 2025

by Lia
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menerima penghargaan sebagai Tokoh...

Wakapolda Sumbar Kunjungi Lokasi Banjir di Ulakan Tapakis, Distribusikan Bantuan untuk Warga

Wakapolda Sumbar Kunjungi Lokasi Banjir di Ulakan Tapakis, Distribusikan Bantuan untuk Warga

by Lia
26 November 2025
0

Headline.co.id, Padang Pariaman ~ Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol. Solihin, S.I.K., M.H., CSPHR., bersama Bupati Padang Pariaman Jon Kenedi Aziz,...

Sirajoni Soroti Pentingnya Ketelitian dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Sirajoni Soroti Pentingnya Ketelitian dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

by Dani
26 November 2025
0

Headline.co.id, Banjarbaru ~ Pemerintah Kota Banjarbaru menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang teliti dan tertib. Pada Rabu (26/11/2025), perangkat daerah di...

Pemprov Sumbar Pastikan Bantuan untuk Korban Banjir Batu Busuak

Pemprov Sumbar Pastikan Bantuan untuk Korban Banjir Batu Busuak

by Lia
26 November 2025
0

Headline.co.id, Batu ~ Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) memastikan penanganan darurat bagi warga yang terdampak banjir di Batu Busuak,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Logo Whatsapp

4 Tips Mengelola Customer Untuk Pengguna WhatsApp Business

23 July 2024

Presiden Jokowi Tiba di Canberra Australia

8 February 2020
Dapur SPPG Talo Diresmikan, Siap Layani Program Makan Bergizi Gratis. Oleh MC KAB SELUMA

Kapolda Bengkulu Resmikan Dapur SPPG Polres Seluma untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

26 September 2025
Berapa UMK Kulon Progo Tahun 2024

Berapa UMK Kulon Progo 2024? Disnakertrans Bersiap Gelar Rapat Terkait Penetapan Upah Minimum Kabupaten

22 November 2023
Mendekatkan Diri dengan Masyarakat, Kapolresta Yogyakarta Gelar Jum'at Curhat di Masjid Al Hikmah

Kapolresta Yogyakarta Terlibat Langsung dalam Kegiatan Jum’at Curhat: Mendengarkan dan Bertindak untuk Masyarakat

15 March 2024

PT KAI Tuai Pujian Dalam Mudik 2019

11 June 2019
Harta Karun Menakjubkan: Petani Temukan Kekayaan Tersembunyi Saat Mengolah Sawah

Gali Sawah, Petani Beruntung Temukan Harta Karun Bernilai Fantastis

15 August 2024

Artikel Terbaru

RSIY PDHI Resmi Terima 47 Peserta Magang Kemnaker Batch 2 dari Berbagai Formasi

RSIY PDHI Terima 47 Peserta Magang Kemnaker Batch 2, Siap Tingkatkan Kompetensi SDM Kesehatan

26 November 2025
UIN Palangka Raya Resmi Kukuhkan Empat Guru Besar

UIN Palangka Raya Resmi Kukuhkan Empat Guru Besar

26 November 2025
Ditpolairud Polda DIY Gelar Ziarah Laut untuk Peringati HUT ke-75 Polairud

Ditpolairud Polda DIY Gelar Ziarah Laut untuk Peringati HUT ke-75 Polairud

26 November 2025
Kakorlantas Polri Dianugerahi Penghargaan Digitalisasi Lalu Lintas di detikcom Awards 2025

Kakorlantas Polri Dianugerahi Penghargaan Digitalisasi Lalu Lintas di detikcom Awards 2025

26 November 2025
Wakapolda Sumbar Kunjungi Lokasi Banjir di Ulakan Tapakis, Distribusikan Bantuan untuk Warga

Wakapolda Sumbar Kunjungi Lokasi Banjir di Ulakan Tapakis, Distribusikan Bantuan untuk Warga

26 November 2025
Sirajoni Soroti Pentingnya Ketelitian dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Sirajoni Soroti Pentingnya Ketelitian dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

26 November 2025
Pemprov Sumbar Pastikan Bantuan untuk Korban Banjir Batu Busuak

Pemprov Sumbar Pastikan Bantuan untuk Korban Banjir Batu Busuak

26 November 2025

Popular Story

  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Kecelakaan di Jalur Daendels Panjatan, Satu Tewas dan Satu Luka Usai Pick Up Tabrak Dump Truk

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Ya Sayyidi Ya Rasulullah Arab, Latin dan Terjemahan

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Pemerintah Ajak Mahasiswa Perkuat Dialog di Istana Negara

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.