HeadLine.co.id (Jakarta) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka yang mengunggah konten berupa penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (6/4).
Baca juga: Ditlantas Polda DIY Terjunkan 1.106 Personel Dalam Operasi Keselamatan Progo 2020
Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Drs. Himawan Bayu Aji, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan para pelaku yang membuat konten yang menghina presiden di sosial media.
Baca juga: Pasien Sembuh Dari Corona di Jatim Bertambah
“dilakukan penindakan terhadap pemilik akun Ali Baharsyah, dalam penangkapan ini juga diamankan 3 rekannya yang berada di TKP tersebut, 3 temannya ini sedang dilakukan pemeriksaan mendalam dan masih berstatus saksi.” ujar Kombes Pol. Himawan Bayu Aji.
Baca juga: Masyarakat Diimbau Gunakan Masker Kain Guna Cegah Corona
Penangkapan para pelaku dilakukan pada tanggal 3 April 2020 pukul 20.30 WIB di Cipinang, Jakarta Timur. Polisi telah resmi menetapkan Ali Baharsyah sebagai tersangka, sementara 3 teman lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Perjalanan Karir Muhammad Syarifuddin Ketua Mahkamah Agung yang Baru
Barang bukti terkait ketiga teman Ali yang kini sedang diperiksa oleh laboratorium digital forensik. “Pemeriksaan barang bukti untuk dilakukan secara laboratorium forensik digital terhadap 3 temannya,” tuturnya.
Baca juga: Tung Desem Waringin Positif Covid-19
Ali Baharsyah dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Baca juga: Sah! Riza Patria Duduki Kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta
“Pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis kemudian juga Pasal 207 penghinaan terhadap penguasa dan ditambahkan pasal berlapis terkait UU Pornografi.” tandasnya.



















