HeadLine.co.id, (Yogyakarta) – Kasus kejahatan di wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menurun selama masa tanggap darurat virus Corona. Hal ini diketahui setelah Polda DIY melakukan evaluasi gangguan keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyatakan bahwa wilayah DIY ditetapkan tanggap darurat bencana Covid-19 sejak 20 Maret 2020.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Virus Corona, BUMDes Sumbermulyo Digunakan Sebagai Tempat Karantina
Pihaknya telah mengevaluasi gangguan kamtibmas yang terjadi sebelum dan sesudah masa tanggap darurat covid-19 ditetapkan.
Rengtang waktu yang diambil adalah 10 hari sebelum tanggap darurat yakni pada tanggal 10-20 Maret 2020 dan rentang waktu 10 hari setelah tanggap darurat bencana ditetapkan yakni pada tanggal 21-31 Maret 2020.
“Secara umum dari tanggal 10-20 Maret, kejahatan secara umum ada 231 kasus. Kemudian antara tanggal 21-31 Maret ada 104 kasus. Jadi ada penurunah kejahatan atau laporan polisi yang masuk di Polda DIY maupun Polres,” ungkapnya seperti yang diterima Headline.co.id, Kamis (2/4/2020).
Yuliyanto mengatakan bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah Polda DIY menurun. Dalam massa 10 hari sebelum tanggap darurat bencana yakni pada tanggal 10-20 Maret ada 98 kejadian sedangkan 10 hari setelahnya yakni pada tanggal 21-31 Maret ada 36 kejadian. Total korban yang meninggal dari kejadian tersebut berjumlah 4 orang.
Baca juga: Gelar Pesta Pernikahan, Kapolsek Kembangan Dicopot Dari Jabatannya Akibat Langgar Maklumat Kapolri
Adapun untuk penilangan pelanggar lalu lintas jumlahnya menurun, yaitu sebelum tanggap darurat ada 163 perkara sedangkan setelahnya ada 14 perkara.
“Pelanggaran lalu lintas tetap ada hanya kita mengurangi frekuensi penilangan. Kalau tidak benar-benar yang berpotensi mengakibatkan kecelakaana atau fatalitas untuk sementara tidak dilakukan penilangan,” tuturnya.
Baca juga: Jokowi: Mulai dari Presiden Sampai Kepala Desa Harus Satu Visi Tangani Corona
Yuliyanto juga menambahkan dalam kasus kriminalitas yang tertinggi didominasi tindak pidana narkotika di mana pada rentang tanggal 10-20 maret ada 31 kasus sedangkan pada tanggal 21-31 maret ada 12 kasus.
Kemudian, ada kasus penggelapan dimana sebelum tanggap darurat ada 23 kasus dan setelahnya ada 7 kasus.
Baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemkab Bantul Tunda Pemilihan Kepala Desa Serentak 2020
Data berikutnya ada kasus pencurian dan pemberatan di mana sebelum tanggal 10-20 Maret ada 22 kasus dan setelah tanggal 21-31 Maret ada 9 kasus.
Diikuti kasus pencurian motor (curanmor) di mana sebelumnya hanya ada 11 kasus dan setelahnya ada 7 kasus.
Baca juga: Banyak Pemudik, ODP di Kuningan Meningkat
Lalu, kasus judi sebelum tanggal darurat ada 5 kasus, dan setelahnya ada 2 kasus.
“Jadi secara umum memang laporan polisi yang masuk antara tanggal 10-20 Maret dibandingkan dari tanggal 21-31 Maret memang mengalami penurunan,” tandasnya.



















