Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan menargetkan pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 11.600 hektare pada tahun 2026. Program ini akan didukung oleh pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi, menyatakan bahwa pelaksanaan PSR tahun ini akan dilakukan secara bertahap.
“Target PSR di Riau tahun 2026 adalah seluas 11.600 hektare. Tahap pertama akan direalisasikan seluas 5.000 hektare yang tersebar di kabupaten/kota di Riau,” ungkap Supriadi pada Kamis, 19 Februari 2026. Ia menambahkan bahwa untuk mencapai target tersebut, pihaknya mengajak para petani untuk memanfaatkan program pemerintah dengan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh petani lain adalah lahan tidak boleh berada dalam kawasan hutan, harus memiliki kelembagaan atau kelompok tani, serta memiliki dokumen kepemilikan tanah seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Selain itu, petani diwajibkan memiliki rekening pribadi karena dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
“Setiap hektare lahan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp60 juta. Satu petani maksimal dapat mengajukan hingga empat hektare,” jelas Supriadi. Melalui program PSR ini, Pemprov Riau berharap dapat meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat sekaligus memperkuat kesejahteraan petani secara berkelanjutan.





















