Headline.co.id, Bengkalis ~ Polda Riau telah memusnahkan barang bukti narkotika senilai lebih dari Rp71,5 miliar di Markas Polda Riau, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Kamis (16/4/2026). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 22,53 kilogram heroin, 3,9 kilogram sabu, 128 butir ekstasi, dan 56,31 gram ganja. Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Riau, Kombes Pol Prabowo Santoso, menyatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan 10 orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar.
Prabowo menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika, khususnya di Provinsi Riau. Ia juga menyebutkan bahwa dengan pemusnahan ini, sekitar 132.541 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika tersebut dipasok melalui wilayah Bengkalis dan Pekanbaru, kemudian diedarkan ke daerah lain seperti Palembang, Sumatera Selatan.
Sebagian besar kasus ini, menurut Prabowo, terkait dengan jaringan internasional. Salah satu tersangka mengaku telah dua kali mengirimkan sabu. Pada pengiriman pertama, ia membawa lima kilogram sabu dengan imbalan Rp15 juta, sementara pada pengiriman kedua, ia membawa tiga kilogram sabu dengan bayaran Rp10 juta, namun berhasil ditangkap sebelum barang sampai ke tujuan. Dalam kasus heroin, tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan belum mengetahui tujuan distribusi barang tersebut.
Ditresnarkoba Polda Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat yang lebih tinggi. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika dan akan terus membongkar jaringan hingga ke akar,” tegas Prabowo. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Prabowo juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. “Silakan laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika melalui kanal pengaduan yang tersedia,” ujarnya. Setelah penyampaian keterangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.



















