Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Fajar by Fajar
5 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
420 4
A A
0
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Cirebon ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Bank yang berlokasi di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat ini, dicabut izinnya sebagai bagian dari langkah pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, pada Senin (9/2/2026) menyatakan bahwa pencabutan izin ini dilakukan setelah OJK menemukan masalah serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank. Permasalahan tersebut meliputi pelanggaran prinsip kehati-hatian, tata kelola yang buruk, manajemen risiko yang tidak memadai, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, yang berdampak signifikan pada kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank.

You might also like

Produk Lokal Aceh dan Papua Meriahkan Pameran HUT ke-46 Dekranas di Makassar

Produk Lokal Aceh dan Papua Meriahkan Pameran HUT ke-46 Dekranas di Makassar

11 July 2026
Antusiasme Tinggi di Pameran HUT ke-46 Dekranas di Makassar

Antusiasme Tinggi di Pameran HUT ke-46 Dekranas di Makassar

11 July 2026

Sejak permasalahan teridentifikasi, OJK telah mengoptimalkan kewenangan pembinaan dan pengawasan, termasuk meningkatkan intensitas pengawasan, memberikan sanksi administratif, serta mengawal rencana penyehatan bank. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR tidak menunjukkan perbaikan yang memadai.

ADVERTISEMENT

Pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon sebagai BPR dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat. Kemudian, pada 1 Agustus 2025, statusnya berubah menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) karena pengurus dan pemegang saham tidak berhasil melakukan penyehatan sesuai Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.

Keputusan untuk tidak menyelamatkan Perumda BPR Bank Cirebon juga diambil oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Nomor S-R3/ADK3/2026 tanggal 3 Februari 2026. LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. OJK menegaskan bahwa langkah pengawasan yang diambil selalu berlandaskan integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas, serta memastikan perlindungan optimal bagi nasabah dan masyarakat.

OJK juga mengimbau nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: Berita CirebonCirebonHeadlineJasaOtoritas
ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

Produk Lokal Aceh dan Papua Meriahkan Pameran HUT ke-46 Dekranas di Makassar

Produk Lokal Aceh dan Papua Meriahkan Pameran HUT ke-46 Dekranas di Makassar

by Ari Wibowo muhammad
11 July 2026
0

Headline.co.id, Makassar ~ Beragam produk unggulan dari berbagai daerah di Indonesia tampil memikat dalam Pameran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46...

Antusiasme Tinggi di Pameran HUT ke-46 Dekranas di Makassar

Antusiasme Tinggi di Pameran HUT ke-46 Dekranas di Makassar

by Dwina
11 July 2026
0

Headline.co.id, Makassar ~ Ribuan pengunjung memadati Pameran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) yang berlangsung di Trans...

Ribuan Pengrajin Hadiri Pameran HUT Dekranas ke-46 di Makassar

Ribuan Pengrajin Hadiri Pameran HUT Dekranas ke-46 di Makassar

by Dani
11 July 2026
0

Headline.co.id, Makassar ~ Ribuan pengrajin dan pelaku UMKM dari seluruh Indonesia berkumpul di Trans Studio Mall, Makassar, pada Jumat (10/7/2026)...

Pemenang Lelang Frekuensi Harus Sediakan 4G di 538 Desa dan Perluas 5G

Pemenang Lelang Frekuensi Harus Sediakan 4G di 538 Desa dan Perluas 5G

by Lia
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Operator yang memenangkan seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz diwajibkan menghadirkan layanan internet 4G...

Tabel KUR BRI 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Tenor 12 hingga 60 Bulan

Tabel Pinjaman KUR BRI 2026: Tenor Panjang Ringankan Cicilan, tetapi Perlu Hitung Total Beban

by Hendrawan
11 July 2026
0

Analisis tabel pinjaman KUR BRI 2026 membahas dampak tenor panjang, perbedaan simulasi bunga, dan cara menilai cicilan dari arus kas...

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026, Cek Cicilan Rp1 Juta hingga Rp500 Juta

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026, Cek Simulasi Cicilan Rp1 Juta hingga Rp500 Juta

by Hendrawan
11 July 2026
0

Tabel pinjaman KUR BRI Juli 2026 memuat simulasi cicilan Rp1 juta hingga Rp500 juta, syarat pengajuan, tenor, dan proses permohonan.

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Peringatan Hari Bhayangkara ke-80: Polres Sumenep Perkuat Komitmen Pengabdian

Peringatan Hari Bhayangkara ke-80: Polres Sumenep Perkuat Komitmen Pengabdian

25 June 2026
Lionel Messi Antar Inter Miami Menang Dramatis atas Orlando City

Lionel Messi Antar Inter Miami Menang Dramatis atas Orlando City

3 March 2026

Kamera DSLR Nikon D90: Ini Review Spesifikasi dan Harga Terbaru

2 June 2022
Polri Berikan Penghargaan kepada Buruh atas Aksi Tertib di Hari Buruh Internasional

Polri Berikan Penghargaan kepada Buruh atas Aksi Tertib di Hari Buruh Internasional

2 May 2026
Nicolas Jackson Tak Cetak Gol, Namun Penampilannya di Piala Dunia 2026 Bikin Publik Terbelah

Gol Dianulir dan Tembakan Kena Tiang, Nicolas Jackson Justru Tuai Pujian Usai Prancis vs Senegal

17 June 2026
BPS Batang Adakan Seminar untuk Tingkatkan Literasi Statistik

BPS Batang Adakan Seminar untuk Tingkatkan Literasi Statistik

13 November 2025
Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Gorontalo Richie Z. Abdullah saat memberikan paparan pada rapat koordinasi monitoring dan evaluasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Senin (10/11/2025). (Foto : Valen)

Pemprov Gorontalo Perkuat Tata Kelola Proyek Strategis 2025, Biro PBJ Tegaskan Komitmen Antikorupsi dan Pengawasan Ketat

11 November 2025

Artikel Terbaru

Heboh Cahaya Misterius Mirip Meteor Jatuh di Langit Ciamis, Melintas Cepat dari Arah Utara

Viral! Cahaya Misterius Mirip Meteor Jatuh Hebohkan Langit Ciamis, Melintas Cepat dari Arah Utara

12 July 2026
Hasil Sprint Race MotoGP Jerman 2026, Marc Marquez Menang Dominan

Sprint Race MotoGP Jerman 2026 Perketat Klasemen, Marc Marquez Tekan Jorge Martin

12 July 2026
Dominasi Marc Marquez di Sprint Race MotoGP Jerman 2026 Jadi Sinyal Perebutan Gelar

Hasil Sprint Race MotoGP Jerman 2026: Marc Marquez Dominan di Sachsenring

12 July 2026
Strategi Kualifikasi Marc Marquez Berbuah Kemenangan di Sprint Race MotoGP Jerman

Fakta Sprint Race MotoGP Jerman 2026: Rekor Marc Marquez dan Arti Kemenangan di Sachsenring

12 July 2026
Galaxy Fold 8 Belum Resmi Diluncurkan, Ini Fakta, Bocoran Harga, dan Rumor Kameranya

Galaxy Fold 8 Belum Resmi Diluncurkan, Ini Fakta, Bocoran Harga, dan Rumor Kameranya

11 July 2026
Jayden Adams Meninggal Dunia Usia 25 Tahun Usai Bela Afrika Selatan di Piala Dunia 2026

Jayden Adams Meninggal Dunia Usia 25 Tahun Usai Bela Afrika Selatan di Piala Dunia 2026

11 July 2026
Fakta Jayden Adams, Gelandang Afrika Selatan yang Tutup Usia 25 Tahun

Profil Jayden Adams dan Fakta Kariernya, dari Stellenbosch hingga Piala Dunia 2026

11 July 2026

Popular Story

esim internasional
Teknologi

Apa Itu Roaming Internasional? Pengertian, Biaya, dan Alternatif Lebih Hemat dengan eSIM

by Hendrawan
10 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pulang dari liburan ke Jepang atau Malaysia, lalu membuka...

Read moreDetails

Sekda Hulu Sungai Utara Ajak Pelajar Waspadai Ancaman Narkoba

Indonesia Perkuat Kolaborasi Global untuk Bahan Bakar Penerbangan Berkelanjutan

Neymar Umumkan Pensiun dari Timnas Brasil Usai Kekalahan dari Norwegia

PKDI Kalbar Diharapkan Jadi Penggerak Pembangunan Desa

Gorontalo Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Registrasi SIM Biometrik Diterapkan Penuh, Kemkomdigi Tingkatkan Pengawasan

Dua Atlet Taekwondo Riau Targetkan Emas di PBTI Series V

USK Lepas 2.124 Mahasiswa KKN untuk Tingkatkan Ketangguhan Bencana

Delapan Petenis Terbaik Melaju ke Perempat Final Wimbledon 2026

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.