Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Awas! Nekat Kumpulkan Banyak Orang di Tengah Corona Bisa Didenda Atau Penjara 1 Tahun

wahyu by wahyu
6 years ago
in Berita, Hukum
Reading Time: 2 mins read
401 22
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat agar personelnya mulai melakukan penertiban bagi orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona (COVID-19). Bahkan bagi yang melanggar terancam penjara satu tahun.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menyampaikan bahwa polri berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar 3 pasal sekaligus dengan acaman maksimal satu tahun.

You might also like

Mantan Kekasih Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Sungai Enim

Mantan Kekasih Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Sungai Enim

30 May 2026
Pengakuan YouTuber AM Terkait Penggunaan Whip Pink Terungkap

Pengakuan YouTuber AM Terkait Penggunaan Whip Pink Terungkap

30 May 2026

baca juga: Ditlantas Polda DIY Gandeng UGM Bangun Bilik Disinfektan

Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan memproses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Ia juga menambahkan pasal 216 dan 218.

Berikut bunyi 3 pasal yang digunakan polisi dalam menjerat warga bandel yang melawan saat dibubarkan tersebut:

Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

baca juga: UGM Berduka, Guru Besar UGM Meninggal Dunia Usai Terjangkit Virus Corona

Pasal 216 ayat (1) yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

baca juga: Tok! Ujian Nasional SD, SMP, SMA Tahun Ini Ditiadakan Karena Pandemik Corona

Dalam maklumat kapolri secara rinci dijelaskan beberapa kegiatan yang dilarang selama wabah virus corona masih mewabah yaitu pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.

Selain itu konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval juga dilarang.

baca juga: Petugas Medis Meninggal Terinfeksi Corona, Jokowi Sampaikan Dukacita yang Mendalam

Namun, ada pengecualian untuk kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Isi Pesan Maklumat Kapolri Dalam Penanganan Virus Corona
Isi Pesan Maklumat Kapolri Dalam Penanganan Virus Corona. (Divisi Humas Polri)
Tags: instruksi KapolriKapolri Jenderal Pol Idham AzisMaklumat KapolriMaklumat Kapolri Tentang Corona
wahyu

wahyu

Related Stories

Mantan Kekasih Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Sungai Enim

Mantan Kekasih Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Sungai Enim

by Dwina
30 May 2026
0

Headline.co.id, Muara Enim ~ Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan dengan luka...

Pengakuan YouTuber AM Terkait Penggunaan Whip Pink Terungkap

Pengakuan YouTuber AM Terkait Penggunaan Whip Pink Terungkap

by Wawan
30 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pengakuan seorang YouTuber berinisial AM (29) mengenai penggunaan gas nitrous...

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Korea Selatan di Bekasi

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Korea Selatan di Bekasi

by Ari Wibowo muhammad
30 May 2026
0

Headline.co.id, Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Seorang Warga Negara Korea Selatan Yang Ditemukan Tewas Di Rumahnya Di Tambun ~ Kabupaten...

Pria Pembawa 500 Butir Tramadol Ditangkap di Tanah Abang

Pria Pembawa 500 Butir Tramadol Ditangkap di Tanah Abang

by Dwina
30 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta Pusat ~ Seorang pria berinisial AR (37) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga mengedarkan obat...

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit di PT MMS

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit di PT MMS

by Dwina
30 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit yang dilakukan...

Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Jual Beli Lokasi SPPG di Lombok Timur

Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Jual Beli Lokasi SPPG di Lombok Timur

by Fajar
30 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap kasus dugaan penipuan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polda Kepri Tetapkan Bripda AS sebagai Tersangka Penganiayaan di Mess Bintara

Polda Kepri Tetapkan Bripda AS sebagai Tersangka Penganiayaan di Mess Bintara

15 April 2026
Dosen UGM Dorong Peningkatan Operasi Modifikasi Cuaca dan Sekat Kanal untuk Cegah Karhutla

Dosen UGM Dorong Peningkatan Operasi Modifikasi Cuaca dan Sekat Kanal untuk Cegah Karhutla

31 March 2026
Petugas Polsek Pundong menunjukkan terduga pelaku pencurian beserta barang bukti sepeda motor Honda Supra bernomor polisi AB-5909-TF di Mapolsek Pundong, Bantul

Polisi Ungkap Modus Pencurian di Bantul, Pelaku Tipu Korban dengan Alasan Foto

18 April 2026

Sempat Gangguan, Perjalanan Kereta Api Kembali Normal

28 December 2019
Mendikdasmen Puji Transformasi Pendidikan Berbasis Komunitas di Krembangan

Mendikdasmen Puji Transformasi Pendidikan Berbasis Komunitas di Krembangan

2 May 2026
Pemkab Buleleng Tingkatkan Layanan Publik Inklusif dengan Bahasa Isyarat

Pemkab Buleleng Tingkatkan Layanan Publik Inklusif dengan Bahasa Isyarat

17 May 2026
Brimob Polda Sumut Bantu Anak Sekolah Terdampak Banjir di Batang Toru

Brimob Polda Sumut Bantu Anak Sekolah Terdampak Banjir di Batang Toru

8 January 2026

Artikel Terbaru

Tim UGM Sabet Juara Kedua di Kompetisi Debat Mahasiswa IPA Convex

Tim UGM Sabet Juara Kedua di Kompetisi Debat Mahasiswa IPA Convex

30 May 2026
Uji Coba Padi Gamagora 7 di Kalimantan Timur untuk Pertanian Tadah Hujan

Uji Coba Padi Gamagora 7 di Kalimantan Timur untuk Pertanian Tadah Hujan

30 May 2026
Mantan Kekasih Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Sungai Enim

Mantan Kekasih Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Sungai Enim

30 May 2026
Pengakuan YouTuber AM Terkait Penggunaan Whip Pink Terungkap

Pengakuan YouTuber AM Terkait Penggunaan Whip Pink Terungkap

30 May 2026
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Korea Selatan di Bekasi

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Korea Selatan di Bekasi

30 May 2026
Pria Pembawa 500 Butir Tramadol Ditangkap di Tanah Abang

Pria Pembawa 500 Butir Tramadol Ditangkap di Tanah Abang

30 May 2026
Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit di PT MMS

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit di PT MMS

30 May 2026

Popular Story

Wakil Gubernur Gorontalo Apresiasi Kurban Massal yang Dorong Ekonomi dan Sosial
Pemerintah

Wakil Gubernur Gorontalo Apresiasi Kurban Massal yang Dorong Ekonomi dan Sosial

by Ari Wibowo muhammad
29 May 2026
0

Headline.co.id, Kabupaten Gorontalo ~ Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, menyampaikan...

Read moreDetails

BBPOM Pekanbaru Temukan Produk Mengandung BKO, Lakukan Penertiban

Dialog Ditpolairud Polda Metro dengan Nelayan Kalibaru Bahas Masalah Alat Tangkap

FTBIN 2026: Upaya Kemendikdasmen Memperkuat Bahasa Daerah Melalui Pendidikan dan Teknologi

Pemprov Kalbar Perkuat Perlindungan Mangrove untuk Kelestarian Pesisir

Pra PORA Pencak Silat di Langsa Dorong Kebangkitan Prestasi Olahraga Aceh

Dinas Kesehatan Gorontalo Utara Intervensi 40 Balita Terdampak Banjir

Pemkab Bener Meriah Tambahkan Hari Libur Pasca Iduladha 1447 H

BKKBN Aceh Tingkatkan Edukasi Kesehatan Reproduksi untuk Remaja

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP, Dapat Digunakan untuk SPMB

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.