Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Awas! Nekat Kumpulkan Banyak Orang di Tengah Corona Bisa Didenda Atau Penjara 1 Tahun

wahyu by wahyu
6 years ago
in Berita, Hukum
Reading Time: 2 mins read
402 21
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat agar personelnya mulai melakukan penertiban bagi orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona (COVID-19). Bahkan bagi yang melanggar terancam penjara satu tahun.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menyampaikan bahwa polri berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar 3 pasal sekaligus dengan acaman maksimal satu tahun.

You might also like

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela Secara Daring

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela Secara Daring

17 July 2026
Polres Nabire Tangani 186 Kasus Kejahatan Jalanan Hingga Juli 2026

Polres Nabire Tangani 186 Kasus Kejahatan Jalanan Hingga Juli 2026

17 July 2026

baca juga: Ditlantas Polda DIY Gandeng UGM Bangun Bilik Disinfektan

Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan memproses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Ia juga menambahkan pasal 216 dan 218.

ADVERTISEMENT

Berikut bunyi 3 pasal yang digunakan polisi dalam menjerat warga bandel yang melawan saat dibubarkan tersebut:

Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

baca juga: UGM Berduka, Guru Besar UGM Meninggal Dunia Usai Terjangkit Virus Corona

Pasal 216 ayat (1) yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

baca juga: Tok! Ujian Nasional SD, SMP, SMA Tahun Ini Ditiadakan Karena Pandemik Corona

Dalam maklumat kapolri secara rinci dijelaskan beberapa kegiatan yang dilarang selama wabah virus corona masih mewabah yaitu pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.

Selain itu konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval juga dilarang.

baca juga: Petugas Medis Meninggal Terinfeksi Corona, Jokowi Sampaikan Dukacita yang Mendalam

Namun, ada pengecualian untuk kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Isi Pesan Maklumat Kapolri Dalam Penanganan Virus Corona
Isi Pesan Maklumat Kapolri Dalam Penanganan Virus Corona. (Divisi Humas Polri)
Tags: instruksi KapolriKapolri Jenderal Pol Idham AzisMaklumat KapolriMaklumat Kapolri Tentang Corona
ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela Secara Daring

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela Secara Daring

by wahyu
17 July 2026
0

Headline.co.id, Presiden Prabowo Subianto Meresmikan Peletakan Batu Pertama Proyek Strategis Nasional Lng Abadi Masela Melalui Sambungan Video Dari Istana Merdeka...

Polres Nabire Tangani 186 Kasus Kejahatan Jalanan Hingga Juli 2026

Polres Nabire Tangani 186 Kasus Kejahatan Jalanan Hingga Juli 2026

by Aditya
17 July 2026
0

Headline.co.id, Nabire ~ Polres Nabire telah menangani 186 kasus kejahatan jalanan dari Januari hingga pertengahan Juli 2026. Kasus-kasus tersebut meliputi...

SPPG Polda Bali Kembali Salurkan Makanan Bergizi Gratis dengan Prioritas Kualitas dan Keamanan

SPPG Polda Bali Kembali Salurkan Makanan Bergizi Gratis dengan Prioritas Kualitas dan Keamanan

by Aditya
17 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bali. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Bali kembali...

Biddokkes Polda Bengkulu Rencanakan Kampung Nelayan Sehat di Sumber Jaya

Biddokkes Polda Bengkulu Rencanakan Kampung Nelayan Sehat di Sumber Jaya

by wahyu
17 July 2026
0

Headline.co.id, Biddokkes Polda Bengkulu Mengadakan Rapat Koordinasi Untuk Mempersiapkan Pembentukan Kampung Nelayan Binaan Di Kelurahan Sumber Jaya ~ Kecamatan Kampung...

Presiden Prabowo Nyatakan Indonesia Siap Jalin Kemitraan Global

Presiden Prabowo Nyatakan Indonesia Siap Jalin Kemitraan Global

by Wawan
17 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia siap menjalin kemitraan dengan semua negara, selama kerja sama tersebut...

Warga Sumatera Wajib Cek, Ini Prediksi Cuaca Besok dari Aceh hingga Lampung

Prediksi Cuaca Besok di Sumatera: Medan, Padang, Pekanbaru hingga Palembang

by Hendrawan
16 July 2026
0

Highlight Berita Prediksi Cuaca Besok di Sumatera: Medan, Padang, Pekanbaru hingga Palembang: Prediksi cuaca besok di Sumatera pada Jumat, 17...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kronologi Pesanan Makanan Online Berujung Kesalahpahaman, Customer dan Driver Akhirnya Berdamai

Kronologi Insiden Pesanan Makanan Online yang Viral di Sidokabul, Berakhir Damai dan Saling Memaafkan

24 June 2026
Proses evakuasi jasad misterius di Makam Randuguwang, Sleman, oleh tim Inafis Polresta Sleman dan tenaga medis

Jasad Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Makam Randuguwang Sleman,Polisi Lakukan Penyelidikan

12 September 2025
RSUD Merauke Ditunjuk sebagai Rumah Sakit Rujukan Pemeriksaan Kesehatan CPNS di Papua

RSUD Merauke Ditunjuk sebagai Rumah Sakit Rujukan Pemeriksaan Kesehatan CPNS di Papua

28 March 2026
Kompensasi Finansial untuk Kecemerlangan Olimpiade: Perbandingan Insentif Atlet

Pengakuan Finansial atas Prestasi Olimpiade: Perbandingan Insentif Atlet

7 August 2024

Peringati HPSN, Pemkab Lumajang Ajak Aparatur dan Masyarakat Bersih-Bersih Massal di Seluruh Wilayah

3 March 2022
Krisantus Kurniawan Resmi Pimpin Pengprov Perbakin Kalbar, Fokus pada Pembinaan Atlet

Krisantus Kurniawan Resmi Pimpin Pengprov Perbakin Kalbar, Fokus pada Pembinaan Atlet

24 May 2026
Operasi Lilin Candi 2025 Siap Amankan Natal dan Tahun Baru di Demak

Operasi Lilin Candi 2025 Siap Amankan Natal dan Tahun Baru di Demak

19 December 2025

Artikel Terbaru

Komisi Yudisial Dorong Peningkatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

Komisi Yudisial Dorong Peningkatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

17 July 2026
Kemenkomdigi Raih Opini WTP dari BPK, Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan

Kemenkomdigi Raih Opini WTP dari BPK, Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan

17 July 2026
Wamendagri Tekankan Pentingnya Dampak Nyata Infrastruktur di Papua

Wamendagri Tekankan Pentingnya Dampak Nyata Infrastruktur di Papua

17 July 2026
Gas Blok Masela Akan Diprioritaskan untuk Kebutuhan Domestik

Gas Blok Masela Akan Diprioritaskan untuk Kebutuhan Domestik

17 July 2026
BPK Dorong Tindak Lanjut Rekomendasi LHP Kementerian dan Lembaga

BPK Dorong Tindak Lanjut Rekomendasi LHP Kementerian dan Lembaga

17 July 2026
Pemerintah Dorong Ekonomi Kerakyatan Melalui Bekalista dan Pasar Rakyat UMi 2026

Pemerintah Dorong Ekonomi Kerakyatan Melalui Bekalista dan Pasar Rakyat UMi 2026

17 July 2026
PIP Dukung Program Bekalista untuk Transportasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Yogyakarta

PIP Dukung Program Bekalista untuk Transportasi dan Pariwisata Berkelanjutan di Yogyakarta

17 July 2026

Popular Story

Wakil Bupati Aceh Besar Dorong MPLS Ramah Anak dan Penguatan Karakter
Pemerintah

Wakil Bupati Aceh Besar Dorong MPLS Ramah Anak dan Penguatan Karakter

by Dwina
13 July 2026
0

Headline.co.id, Jantho ~ Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A. Jalil, menekankan pentingnya...

Read moreDetails

Pemprov Riau Percepat Perbaikan Jalan Rusak di Rokan Hulu

DPR Apresiasi Serapan Anggaran Kemenpora 91,59 Persen, Dorong Peningkatan Kinerja

7 Fakta Piala Dunia Spanyol vs Belgia: Rekor Nirbobol dan Ancaman Romelu Lukaku

Batam Raih Juara Umum MTQ XII Kepri 2026

Cara Cerdas Memilih Jasa Sewa Hiace Bekasi yang Tepercaya dan Anti-Zonk

Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Berikan Bantuan di Mushola Darul Muqomah

Pemerintah Perkuat Kolaborasi untuk Memutus Aliran Dana Judi Online

Komisi Yudisial Dorong Peningkatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

Sekolah di Aceh Selatan Didorong Ciptakan Lingkungan Belajar Bebas Perpeloncoan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.