Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Awas! Nekat Kumpulkan Banyak Orang di Tengah Corona Bisa Didenda Atau Penjara 1 Tahun

wahyu by wahyu
7 years ago
in Berita, Hukum
Reading Time: 2 mins read
402 21
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat agar personelnya mulai melakukan penertiban bagi orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona (COVID-19). Bahkan bagi yang melanggar terancam penjara satu tahun.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menyampaikan bahwa polri berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar 3 pasal sekaligus dengan acaman maksimal satu tahun.

You might also like

Pembayaran Tilang Digital Korlantas Terintegrasi di Digital Korlantas

25 September 2026
Buron Kasus Kematian Triyanto Ditangkap di Wonosobo, Polisi Dalami Peran Para Pelaku

Buron Kasus Kematian Triyanto Ditangkap di Wonosobo, Polisi Dalami Peran Para Pelaku

25 September 2026

baca juga: Ditlantas Polda DIY Gandeng UGM Bangun Bilik Disinfektan

Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan memproses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Ia juga menambahkan pasal 216 dan 218.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Berikut bunyi 3 pasal yang digunakan polisi dalam menjerat warga bandel yang melawan saat dibubarkan tersebut:

Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

baca juga: UGM Berduka, Guru Besar UGM Meninggal Dunia Usai Terjangkit Virus Corona

Pasal 216 ayat (1) yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

baca juga: Tok! Ujian Nasional SD, SMP, SMA Tahun Ini Ditiadakan Karena Pandemik Corona

Dalam maklumat kapolri secara rinci dijelaskan beberapa kegiatan yang dilarang selama wabah virus corona masih mewabah yaitu pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.

Selain itu konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval juga dilarang.

baca juga: Petugas Medis Meninggal Terinfeksi Corona, Jokowi Sampaikan Dukacita yang Mendalam

Namun, ada pengecualian untuk kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Isi Pesan Maklumat Kapolri Dalam Penanganan Virus Corona
Isi Pesan Maklumat Kapolri Dalam Penanganan Virus Corona. (Divisi Humas Polri)

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: instruksi KapolriKapolri Jenderal Pol Idham AzisMaklumat KapolriMaklumat Kapolri Tentang Corona

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

Pembayaran Tilang Digital Korlantas Terintegrasi di Digital Korlantas

by Eko
25 September 2026
0

Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korlantas Polri meluncurkan sistem pembayaran tilang digital yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas pada...

Buron Kasus Kematian Triyanto Ditangkap di Wonosobo, Polisi Dalami Peran Para Pelaku

Buron Kasus Kematian Triyanto Ditangkap di Wonosobo, Polisi Dalami Peran Para Pelaku

by Hendrawan
25 September 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Polisi menangkap MPA (23), terduga pelaku yang sebelumnya buron dalam kasus pengeroyokan hingga menyebabkan Triyanto alias Munil...

: Wamendikdasmen, Atip Latipulhayat, menghadiri dan memberikan sambutan dalam kegiatan Grand Launching Korps Kadet Republik Indonesia di SMK Negeri 26 Jakarta, Rabu (23/9/2026). (Foto: Rayhan Kemendikdasmen)

KKRI Jadi Ekstrakurikuler Pilihan untuk Bela Negara di Sekolah

by masfajar
25 September 2026
0

Headline.co.id ~ Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) mulai 2026 menjadi ekstrakurikuler pilihan pada jenjang pendidikan menengah. Kementerian Pendidikan Dasar dan...

DVI Siapkan Dua Kontainer Pendingin untuk Jaga Jenazah Korban Kapal Virgo

DVI Siapkan Dua Kontainer Pendingin untuk Korban Kapal Virgo

by Dwina
25 September 2026
0

Headline.co.id, Banjarmasin ~ Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kalimantan Selatan menyiapkan dua kontainer pendingin untuk menyimpan jenazah korban tragedi...

FIFA ASEAN Cup 2026 Digelar di GBK, Polda Metro Jaya Imbau Warga Antisipasi Kepadatan

FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Warga Diimbau Antisipasi Macet

by Eko
25 September 2026
0

Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama FIFA ASEAN Cup...

:

Padang Percepat 21 Paket Infrastruktur Pascabanjir

by Aditya
25 September 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang mempercepat pengerjaan 21 paket infrastruktur berupa drainase, irigasi, dan sungai yang dibiayai melalui dana...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Korlantas Polri Kirimkan Perangkat ETLE Handheld ke Polda Sulawesi Tengah

Korlantas Polri Kirimkan Perangkat ETLE Handheld ke Polda Sulawesi Tengah

21 January 2026
Ilustrasi gambar puasa

Menjelang Ramadan, Ini Keutamaan Puasa Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama

1 February 2026
Kemendikdasmen Tingkatkan Pendidikan di Daerah 3T Melalui Revitalisasi di Nunukan

Kemendikdasmen Tingkatkan Pendidikan di Daerah 3T Melalui Revitalisasi di Nunukan

19 January 2026
Menpora Erick Thohir: Persatuan Kunci Kemajuan Olahraga Nasional

Menpora Erick Thohir: Persatuan Kunci Kemajuan Olahraga Nasional

14 March 2026
Polisi Mendatangi Rumah sakit atas kasus penganiayaan di Umbulharjo Jogja

Mahasiswa di Yogyakarta Jadi Korban Penganiayaan Kelompok Tak Dikenal di Warmindo Umbulharjo

7 November 2025
KPAI Selidiki Kasus Filisida di Kediri

KPAI Selidiki Kasus Filisida di Kediri

26 May 2026
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo mengapresiasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat yang telah menginisiasi penyelenggaraan Indonesia Sports Synergy Summit (ISSS) 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan. Kegiatan selama tiga hari, 5–7 September, itu mencakup forum sinergi, rapat kerja nasional (Rakernas), dan expo olahraga. (Foto Humas Kementerian Pemuda dan Olahraga)

Menpora Dito Dorong Olahraga Jadi Industri Nasional Lewat ISSS 2025

8 September 2025

Artikel Terbaru

Persib Pinjamkan Dua Pemain Muda Ke Psgc

Persib Pinjamkan Athaya Zahran dan Kevin ke PSGC

25 September 2026
Cabor Mendayung Persembahkan Perak Bagi Indonesia di Asian Games 2026

Cabor Mendayung Sumbang Perak Kedua Indonesia di Asian Games 2026

25 September 2026
Ketua Umum Bhayangkari Serahkan 6.000 Paket Sembako untuk Masyarakat

Bhayangkari Salurkan 6.000 Paket Sembako di Aceh

25 September 2026
2027 MotoGP™ calendar revealed

Kalender MotoGP 2027 Dirilis, Ada Dua Sirkuit Baru

25 September 2026
Bukan Sekadar Pemimpin Salat, Imam Masa Kini Harus Jadi Jembatan Perdamaian

Peran Imam Diperluas untuk Membangun Perdamaian

25 September 2026
Menhub Dudy Lantik Ketua dan Anggota KNKT Masa Jabatan 2026-2030

Menhub Dudy Lantik Ketua dan Anggota KNKT 2026-2030

25 September 2026

Pembayaran Tilang Digital Korlantas Terintegrasi di Digital Korlantas

25 September 2026

Popular Story

IAWP 2026, Polwan Indonesia Perkuat Wawasan dan Jejaring Internasional Hadapi Kejahatan Perdagangan Orang
Nasional

IAWP 2026, Polwan Indonesia Bahas Modus Perdagangan Orang

by Fajar
21 September 2026
0

Headline.co.id, Badung ~ Polwan Indonesia memperkuat wawasan dan jejaring internasional melalui International...

Read moreDetails

BGN Perketat Keamanan MBG, Sekolah Wajib Awasi Batas Konsumsi

HUT Ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Santuni Yatim

Satlantas Polres Enrekang Ziarah ke TMP Massenrempulu

Polisi Kawal Pemulangan Jenazah Korban KM Virgo Usai DVI

Demo Hari Ini: Mengapa 26.386 Personel Disiapkan dan Bagaimana Pengamanan 99 Kegiatan di Jakarta?

Karhutla Pulang Pisau Catat 99 Kasus ISPA, PM2.5 Berbahaya

Nobar Biru PERSIB di Graha PERSIB Meriah, Bobotoh Dapat Tiket

Kekeringan Jember Meluas, Warga Jubung Dapat Bantuan Air PMI

Gorontalo Raih Terbaik I Layanan Kesehatan Regional Sulawesi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.