Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pemerintah Provinsi Riau terus mengintensifkan upaya pencegahan korupsi dengan memperluas program Desa Percontohan Antikorupsi. Program ini dianggap strategis karena desa merupakan fondasi awal dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan pentingnya peran desa dalam membentuk sistem pemerintahan yang bersih. Menurutnya, penguatan tata kelola dari tingkat desa akan berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.
“Desa merupakan landasan awal tata kelola pemerintahan. Dari desa percontohan antikorupsi dapat tercipta lingkungan yang berintegritas dan dilaksanakan secara berkelanjutan,” ujarnya di Gedung Pauh Janggi, Pekanbaru, Senin (26/1/2026). Ia menjelaskan bahwa program Desa Percontohan Antikorupsi tidak hanya berfokus pada pencegahan penyimpangan anggaran, tetapi juga mendorong perubahan budaya birokrasi di tingkat desa agar lebih terbuka dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
“Melalui program ini, desa didorong untuk menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan,” jelasnya. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan pengawasan publik yang kuat, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini.
“Inilah fondasi penting untuk menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah. Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh desa penerima penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025. Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus menjaga integritas,” ungkapnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, selaku Ketua Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga.
“Program perluasan Desa Percontohan Antikorupsi merupakan kolaborasi Komisi Pemberantasan Korupsi dan pemerintah daerah. Tujuannya untuk memperkuat pencegahan korupsi melalui pembangunan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” terangnya. Ia menambahkan bahwa program ini juga diarahkan untuk menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga desa dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Riau yang bersih dari korupsi.
“Dengan keterlibatan masyarakat yang kuat, desa diharapkan mampu menjadi contoh praktik pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya. (Mediacenter Riau/bib)






















