Headline.co.id, Jakarta ~ Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor pusat Dana Syariah Indonesia selama 16 jam. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan penggelapan dana nasabah. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa sejumlah dokumen penting berhasil disita.
Dokumen yang disita meliputi dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, serta dokumen pembiayaan dan jaminan. Selain itu, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, profil dan kegiatan usaha perusahaan, serta beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang digunakan sebagai agunan oleh borrower macet juga turut diamankan.
“Barang Bukti Elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, termasuk data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC,” ungkap Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak pada Sabtu (24/1/26).
Kantor pusat Dana Syariah Indonesia yang digeledah berlokasi di District 8 Lantai 12 Unit A, B, dan J, Jakarta Selatan. Penggeledahan dimulai sejak pukul 15.30 WIB pada 23 Januari 2026 dan berakhir pukul 07.30 WIB keesokan harinya. “Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan/diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana/ yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan/terjadi,” jelas Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.




















