Headline.co.id, Sleman ~ Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto E.W., S.I.K., M.H., angkat bicara terkait kasus viral penetapan tersangka terhadap suami korban penjambretan di kawasan Jalan Janti, Sleman. Peristiwa yang terjadi pada April 2025 itu bermula dari aksi penjambretan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang kemudian dikejar oleh suaminya hingga berujung kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk proses hukum lanjutan.
Kasus tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah akun Instagram @merapi_uncover mengunggah curahan hati korban. Dalam unggahan itu, korban menyampaikan bahwa suaminya kini berstatus tersangka dan telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan perkara dari Polres Sleman ke Kejaksaan Negeri Sleman. Korban juga menyebutkan bahwa suaminya sempat akan ditahan, namun setelah dilakukan permohonan, yang bersangkutan tidak ditahan dan hanya dikenakan gelang pemantau GPS di kakinya.
Dalam unggahannya, korban menegaskan bahwa suaminya bukanlah seorang kriminal, melainkan bertindak spontan untuk melindungi istrinya dari aksi kejahatan. Ia berharap doa dan dukungan masyarakat agar proses hukum dapat berjalan adil dan perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum.
Menanggapi viralnya informasi tersebut, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto E.W. menjelaskan kronologi kejadian secara objektif. Ia menyebutkan bahwa pada saat kejadian, seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor dijambret oleh dua orang pelaku di Jalan Janti. Setelah melakukan aksi, pelaku berusaha melarikan diri.
“Pada saat itu ada ibu-ibu yang sedang naik motor di Jalan Janti, kemudian ibu tersebut dijambret oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor. Pelaku melarikan diri, namun kebetulan suami dari korban sedang mengemudi mobil di sebelah kanan,” ujar Edy kepada headline News.
Mengetahui istrinya menjadi korban penjambretan, suami korban kemudian melakukan pengejaran menggunakan mobil. Dalam proses kejaran tersebut, terjadi beberapa kali senggolan hingga akhirnya kendaraan pelaku tertabrak dan terpental. Akibat benturan itu, pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolresta Sleman menjelaskan bahwa kepolisian menangani dua aspek perkara secara terpisah. Untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan, penanganan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman. Namun karena kedua pelaku meninggal dunia, perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara itu, aspek kecelakaan lalu lintas ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sleman. Dalam penanganannya, penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice dengan memberikan ruang mediasi kepada para pihak. Namun upaya tersebut belum menemukan kesepakatan.
“Polres Sleman mengedepankan restoratif justice, memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dan upaya damai. Namun beberapa kali dilakukan, tidak ada titik temu, sehingga proses penanganan dilanjutkan melalui jalur hukum,” jelas Edy.
Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan, mulai dari penanganan awal di tempat kejadian perkara, olah TKP, pengumpulan barang bukti termasuk rekaman CCTV, hingga pemeriksaan saksi-saksi serta saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Pemberkasan sudah lengkap dan jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap. Perkara juga telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses berikutnya,” tegasnya.
Dalam proses hukum tersebut, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini, berkas perkara beserta barang bukti telah berada di Kejaksaan Negeri Sleman untuk proses penuntutan. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan menjunjung asas keadilan, objektivitas, serta kepastian hukum, sekaligus tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.





















