Headline.co.id (Jawa Timur) ~ Masa belajar siswa sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) atau yang sederajat diperpanjang hingga 5 April 2020, sebelumnya masa belajar siswa tersebut hingga hingga 29 Maret 2020. Perpanjangan masa belajar siswa dirumah dilakukan langsung oleh Pemerintah Jawa Timur.
baca juga: Update Corona 22 Maret 2020, Bertambah 64 Kasus Total Kini 514 Kasus Positif COVID-19 di Indonesia
Keputusan ini diambil mengingat seluruh kabupaten/kota i wilayah provinsi setempat sudah masuk dalam kategori terjangkit virus corona atau COVID-19, hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
“Agar proses penanggulangan wabah COVID-19 berjalan dengan baik, serta untuk perlindungan anak-anak didik kita, maka masa belajar siswa di rumah kami perpanjang sampai tanggal 5 April,” ujar dia, seperti dikutip dari Antara, (22/3/2020).
Khofifah menuturkan bahwa pelaksanaan ujian nasional untuk siswa SMA akan di undur pada 6 April 2020, sebelumnya di jadwalkan akan diselenggarakan pada 30 Maret.
baca juga: Alat Kesehatan dan Obat Virus Corona Akan Tiba di Jakarta Besok Pagi
Ia juga mengatakan bahwa selama masa perpanjangan itu setiap kepala sekolah SMA serta kepala cabang dinas harus tetap stand by untuk rapat koordinasi sewaktu-waktu dengan kepala Dinas Pendidikan untuk mempersiapkan penyelenggaraan ujian nasional meski posisi kerja dari rumah.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi menyampaikan bagi kepala sekolah, pengawas sekolah, guru dan tenaga kependidikan juga akan melaksanakan tugas dari rumah masing-masing, terhitung mulai 23-29 Maret.
baca juga: Sekelompok Massa Yang Nekat Copot Spanduk Maklumat di Masjid Raya Bandung Meminta Maaf
Ia juga menambahkan meraka para guru tenaga kependidikan akan mulai melaksanakan tugas kantor pada 30 Maret mendarang. Pelaksanaan tugas dari rumah ini juga akan diterapkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan efisien.